kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemtan telah terima 36 proposal kemitraan dengan peternak sapi perah


Senin, 09 April 2018 / 21:30 WIB
Kemtan telah terima 36 proposal kemitraan dengan peternak sapi perah
ILUSTRASI. Pekerja memerah susu sapi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2017 tentang penyediaan dan peredaran Susu.

Beleid tersebut mengatur tentang kewajiban pelaku usaha untuk melakukan kemitraan dengan peternak, Gabungan, Kelompok Peternak, dan atau Koperasi melalui pemanfaatan susu segar dalam negeri (SSDN).

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kemtan Fini Murfiani mengatakan saat ini sudah ada 36 proposal kemitraan dari 44 pelaku usaha. “Ada beberapa yang mengajukan secara konsorsium,” ujar Fini kepada Kontan.co.id, Senin (9/4).

Menurut Fini, seluruh proposal kemitraan telah dilakukan penilaian oleh Tim Analisis yg beranggotakan dari kementerian dan lembaga terkait plus unsur dari perguruan tinggi.

Fini menjelaskan, ada beberapa saran perbaikan dalam pelaksanaan kemitraan seperti untuk menajamkan kemitraan dan menambah data teknis. Dia bilang, pelaksanaan kemitraan akan dimulai setelah dilakukan penandatanganan perjanjian kemitraan antara para pihak.

Dengan adanya program kemitraan ini, Kemtan berharap supaya kontribusi susu segar dalam negeri diharapkan meningkat.

Hal yang sama pun disampaikan oleh Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito. Dia menyampaikan, dengan adanya program kemitraan ini dapat membantu peternak khususnya dalam meningkatkan kemampuan peternak dan meningkatkan efisiensi.

Apalagi, menurut Agus, saat ini produksi susu lokal hanya mampu memenuhi 17%-18% kebutuhan susu nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×