kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemtan terbitkan aturan untuk dongkrak harga susu


Selasa, 01 Agustus 2017 / 18:50 WIB
Kemtan terbitkan aturan untuk dongkrak harga susu


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Populasi sapi perah yang terus menurun mengakibatkan rendahnya produksi susu nasional hingga saat ini. Dalam sehari, susu perah hanya mampu diproduksi sebanyak 1.500 liter atau hanya mampu memenuhi 18% dari kebutuhan susu nasional.

Usut punya usut, rendahnya produksi susu tersebut disebabkan rendahnya harga susu di tingkat petani. Saat ini, harga susu hanya berkisar Rp 4.000 hingga Rp 4.500 per liter.

Susu perah yang dihargai lebih dari Rp 5.000 hanya susu dengan kualitas baik dan hanya di sejumlah daerah.

I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kemtan) menjelaskan, pemerintah sudah berupaya untuk menaikkan harga susu.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan aturan Permentan No. 26/2017 yang sudah ditandatangani oleh Menteri Pertanian pada 17 Juli 2017.

“Permentan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi susu nasional atau susu segar dalam negeri (SSDN) melalui peningkatan produktivitas, populasi ternak perah dan kualitas susu,” jelas Diarmita kepada KONTAN, Selasa (1/8).

Menurut Diarmita, permentan ini juga mengatur tentang komponen biaya pokok SSDN, program kemitraan antara pelaku usaha yang memproduksi susu olahan dengan peternak, termasuk promosi SSDN bagi pelaku usaha yang mengedarkan susu olahan namun tidak memiliki usaha pengolahan susu.

“Diharapkan dengan adanya permentan ini, maka penyerapan SSDN dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha pengolahan susu sehingga dapat meningkatkan harga SSDN di tingkat peternak yang pada akhirnya akan meningkatkan gairah beternak sapi perah.

Tidak hanya itu, Diarmita juga berharap adanya permentan ini mampu mendorong para importir susu untuk melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah dan meningkatkan produksi dan populasi sapi perah.

Meski begitu, Diarmita mengungkap saat ini aturan tersebut masih ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan sedang menunggu untuk diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×