kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, megaproyek 35.000 MW terantuk masalah


Senin, 11 Desember 2017 / 16:37 WIB
Lagi, megaproyek 35.000 MW terantuk masalah


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek 35.000 Megawatt (MW) lagi-lagi terantuk masalah. Salah satu contohnya, yaitu proyek proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu 2 berkapasitas 2 x 1.000 MW.

Proyek itu dihentikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 6 Desember 2017 atas gugatan dari Desa Mekarsari yang pada akhirnya mencabut Surat Keputusan Izin Lingkungan PLTU Indramayu 2 yang dinyatakan tidak sah.

Dirketur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, meskipun proyek ini dihentikan, pemerintah memastikan bahwa proyek 2 x 1000 MW ini tetap akan dilanjutkan.

Namun, dipastikan proyek listrik ini akan meleset dari target yang ditentukan. Adapun, proyek ini diperkirakan mulai konstruksi pada tahun 2018 yang ditargetkan bisa selesai pada tahun 2021.

Atas putusan PTUN itu, pemerintah akan segera melakukan banding. "Targetnya pasti meleset, tergantung bandingnya. Kalau menang (lanjut). Karena perizinan kan nantinya paralel," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/12).

Asal tahu saja, proyek PLTU Indramayu 2 ini dibangun oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan nilai investasi sebesar US$ 4 miliar yang sebagian pendanaannya mendapatkan pinjaman dari JICA.

Dengan terhentinya proyek ini, Andy bilang, bahwa megaproyek 35.000 MW tetap berjalan, ia meyakini meskipun proyek 35.000 tidak terealisasi kebutuhan listrik masyarakat tetap terjamin. Ia berkilah bahwa membangun pembangkit listrik tidak busa dengan cepat dibangun. 

Sayangnya ketika dikonfirmasi pihak dari PLN belum ada yang merespon. "Saya masih di Paris," kata Dirketur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso kepada Kontan.co.id, Senin (11/12).

Dalam siaran tertulisnya, Ketua WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdan mengatakan putusan pencabutan izin lingkungan PLTU Indramayu 2 adalah kemenangan warga desa. "Target utama adalah tidak ada lagi pembangunan PLTU batubara yang merampas ruang hidup rakyat dan mengancam kesehatan ke depannya," ucap Dadan. 

Selain PLTU Indramayu 2 ini, sebelumnya juga PLTU Cirebon Ekspansi juga sempat terkendala masalah lingkungan RTRW. Tapi, Head of Communication PT Cirebon Energi Prasarana, Yuda Panjaitan mengatakan, masalah tersebut sudah selesai. Dipastikan proyek ini akan masuk tahap konstruksi pada tahun 2018.

"Merujuk pada Perpres 3 dan 4 Tahun 2016 dan PP 13 Tahun 2017, tidak perlu ada yang dipermasalahkan lagi. Tahun depan kami mulai tahapan konstruksi," ujar Yuda, Senin (11/12).

Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai, selama persoalan-persoalan sosial dan lingkungan belum selesai, megaproyek 35.000 MW susah terealisasi. "Ini serupa dengan PLTU Batang yang tertunda sampai 4 - 5 tahun karena urusan pembebasan lahan," kata Fabby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×