kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larangan ekspor mineral efektif mulai hari ini


Minggu, 12 Januari 2014 / 07:21 WIB
Larangan ekspor mineral efektif mulai hari ini
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 22 Agustus 2022, Perpanjang SIM Pilih Terdekat


Sumber: Bloomberg | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Hari ini, larangan ekspor mineral tambang mentah mulai berlaku. Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, larangan ekspor tersebut bertujuan meningkatkan nilai tambah ekspor mineral agar lebih banyak menyediakan lowongan pekerjaan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani peraturan larangan ekspor mineral tambang tersebut. Demikian yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik kepada wartawan setelah melakukan pertemuan 11 malam di kediaman presiden di Cikeas.

"Inti dari peraturan pemerintah (PP) itu adalah untuk menegakkan UU Minerba tahun 2009, yang berarti mulai berlaku tengah malam 12 Januari, ekspor bijih mineral akan dilarang," kata Hatta Rajasa. Ia bilang, bijih mineral harus diproses atau disempurnakan sebelum diekspor.

Namun, Jero Wacik bilang, Newmont dan Freeport, dua perusahaan tambang asing terbesar di Indonesia masih bisa melakukan ekspor. Ada lebih dari 60 perusahaan yang berencana ekspor bijih mineral yang diizinkan ekspor karena dianggap sudah memproses mineral tambangnya.

Namun Wacik tidak menjelaskan, berapa tingkat proses atau pemurnian yang harus dipenuhi agar perusahaan tambang itu bisa mengekspor. Wacikl hanya bilang, rincian detail itu akan segera diterbitkan dalam bentyk PEraturan Presiden.

Hatta menyatakan, larangan ekspor mineral tambang mentah tersebut dilakukan agar ada proses pengolahan di dalam negeri. Dengan adanya upaya pengolahan di dalam negeri, maka akan ada proses investasi yang lebih tinggi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×