kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Jonan revisi aturan pemanfaatan gas bumi


Jumat, 11 Agustus 2017 / 14:46 WIB
Menteri Jonan revisi aturan pemanfaatan gas bumi


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

Poin penting terdapat dalam Pasal 6 ayat 1 yang mengatur harga gas bumi di titik serah hulu untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan gas bumi dengan mengutamakan perhitungan harga gas bumi tanpa eskalasi.

“Harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi dari kegiatan usaha hulu migas ditambah biaya penyaluran gas bumi,” jelas Pasal 6 ayat 2.

Pasal 8 ayat 1 tertulis, PT PLN atau BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa di plant gate dengan harga paling tinggi 14,5% ICP. Pada ayat 2 dijelaskan, jika PLN (Persero) atau BUPTL tidak mendapatkan gas bumi melalui pipa di pembangkit tenaga listrik (plant gate) dengan harga paling tinggi 14,5% ICP, sepanjang terdapat akses atau perencanaan untuk membangun fasilitas penerima LNG, PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat membeli LNG di pembangkit listrik (plant gate) di bawah penawaran harga gas bumi melalui pipa.

Dalam hal terdapat harga LNG domestik di pembangkit listrik (plant gate) sama dengan harga LNG impor di pembangkit listrik (plant gate), PT PLN (Persero) atau BUPTL wajib membeli LNG dari dalam negeri. Jika pasokan gas dengan harga yang ditetapkan tidak tercapai, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan penyediaan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.

Dalam beleid ini, Menteri ESSM juga menetapkan tarif penyaluran gas bumi. Pasal 9 mengatakan penyaluran gas bumi dapat melalui pipa gas bumi atau moda penyaluran gas bumi selain pipa yang dapat berupa kapal tongkang, truk atau moda penyaluran lainnya.

Untuk besaran tarif penyaluran gas bumi melalui pipa ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimana besaran tarif penyaluran gas bumi melalui moda penyaluran gas bumi selain pipa tersebut diatur dan ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Untuk pengembangan pembangkit listrik berbahan bakar gas mulut sumur, aturan ini mengatur PT PLN atau BUPTL dapat membangun pembangkit tenaga istrik berbahan bakar gas bumi dimulut sumur. Pembangunan pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur diberikan kepada PT PLN jika pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur dibangun oleh BUPTL dan pasokan gas bumi berasal dari alokasi gas bumi yang diberikan kepada PT PLN.

Dikatakan dalam Pasal 13 ayat 4 bahwa Pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur yang dibangun oleh BUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung atau pelelangan umum.




TERBARU

[X]
×