kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Jonan revisi aturan pemanfaatan gas bumi


Jumat, 11 Agustus 2017 / 14:46 WIB
Menteri Jonan revisi aturan pemanfaatan gas bumi


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasiusi Jonan, lagi-lagi merevisi aturan yang diterbitkannya sendiri. Kali ini, Menteri ESDM merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 / 2017.

Revisi tersebut tertuang dalam Permen 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Aturan tersebut ditetapkan Jonan pada 21 Juli 2017 lalu.

Penerbitan aturan ini dalam pertimbangan untuk meningkatkan gas bumi dalam bauran energi bagi pembangkit tenaga listrik. Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk menjamin ketersediaan pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif untuk sektor ketenagalistrikan. Juga perlunya mengatur pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.

Dalam Pasal 2 disebutkan, Permen ini mengatur ketentuan mengenai pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) maupun Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) pada sistem tenaga listrik dan asokan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik

Dalam Pasal 3, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan penyediaan tenaga listrik dalam negeri. Penetapan alokasi gas tersebut diberikan kepada PT PLN (Persero) dan /atau BUPTL.

Pada Pasal 4 dinyatakan PT PLN dan BUPTL dapat memperoleh pasokan gas bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur gas bumi.

Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan Menteri menetapkan harga gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik. Penetapan harga gas bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Poin penting terdapat dalam Pasal 6 ayat 1 yang mengatur harga gas bumi di titik serah hulu untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan gas bumi dengan mengutamakan perhitungan harga gas bumi tanpa eskalasi.

“Harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi dari kegiatan usaha hulu migas ditambah biaya penyaluran gas bumi,” jelas Pasal 6 ayat 2.

Pasal 8 ayat 1 tertulis, PT PLN atau BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa di plant gate dengan harga paling tinggi 14,5% ICP. Pada ayat 2 dijelaskan, jika PLN (Persero) atau BUPTL tidak mendapatkan gas bumi melalui pipa di pembangkit tenaga listrik (plant gate) dengan harga paling tinggi 14,5% ICP, sepanjang terdapat akses atau perencanaan untuk membangun fasilitas penerima LNG, PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat membeli LNG di pembangkit listrik (plant gate) di bawah penawaran harga gas bumi melalui pipa.

Dalam hal terdapat harga LNG domestik di pembangkit listrik (plant gate) sama dengan harga LNG impor di pembangkit listrik (plant gate), PT PLN (Persero) atau BUPTL wajib membeli LNG dari dalam negeri. Jika pasokan gas dengan harga yang ditetapkan tidak tercapai, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan penyediaan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.

Dalam beleid ini, Menteri ESSM juga menetapkan tarif penyaluran gas bumi. Pasal 9 mengatakan penyaluran gas bumi dapat melalui pipa gas bumi atau moda penyaluran gas bumi selain pipa yang dapat berupa kapal tongkang, truk atau moda penyaluran lainnya.

Untuk besaran tarif penyaluran gas bumi melalui pipa ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimana besaran tarif penyaluran gas bumi melalui moda penyaluran gas bumi selain pipa tersebut diatur dan ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Untuk pengembangan pembangkit listrik berbahan bakar gas mulut sumur, aturan ini mengatur PT PLN atau BUPTL dapat membangun pembangkit tenaga istrik berbahan bakar gas bumi dimulut sumur. Pembangunan pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur diberikan kepada PT PLN jika pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur dibangun oleh BUPTL dan pasokan gas bumi berasal dari alokasi gas bumi yang diberikan kepada PT PLN.

Dikatakan dalam Pasal 13 ayat 4 bahwa Pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur yang dibangun oleh BUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung atau pelelangan umum.

Selanjutnya untuk pembelian tenaga listrik melalui penunjukkan langsung, maka dilakukan dengan beberapa ketentuan, yaitu harga gas bumi di mulut sumur paling tinggi 8% (delapan persen) ICP, adanya jaminan kecukupan alokasi/pasokan gas bumi sesuai dengan jangka waktu perjanjian jual beli gas bumi, dan adanya efisiensi pembangkit tenaga listrik dengan spesific fuel consumption (SFC) setara minyak solar (High Speed Diesel/HSD) sebesar 0,25 liter/kwh.

Jika pembelian tenaga listrik melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal harga Gas Bumi lebih tinggi dari 8% ICP. Untuk titik interkoneksi tenaga listrik untuk pembangkit tenaga listrik di mulut sumur maka berada pada gardu induk terdekat.

Dalam Pasal 13 ayat 8 dikatakan pengaturan jual beli gas bumi di mulut sumur antara kontraktor dan penjual gas bumi bagian negara dengan PT PLN (Persero) atau BUPTL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, dalam Pasal 14 ayat 1 tertulis dalam rangka meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik di mulut sumur, Kontraktor dapat membentuk badan usaha yang terafiliasi dan berbadan hukum Indonesia untuk menjadi BUPTL.

Selanjutnya BUPTL dapat ditunjuk langsung untuk menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sepanjang memenuhi ketentuan penunjukan langsung. Namun jika tidak dapat dipenuhi, BUPTL dapat mengikuti mekanisme pelelangan umum.

Alokasi dan harga gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan. “Permohonan penetapan alokasi dan harga gas bumi yang telah disepakati dan diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses sampai dengan diberikan penetapan alokasi dan harga Gas Bumi,” jelas Pasal 15 ayat 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×