kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Jonan revisi aturan pemanfaatan gas bumi


Jumat, 11 Agustus 2017 / 14:46 WIB
Menteri Jonan revisi aturan pemanfaatan gas bumi


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

Selanjutnya untuk pembelian tenaga listrik melalui penunjukkan langsung, maka dilakukan dengan beberapa ketentuan, yaitu harga gas bumi di mulut sumur paling tinggi 8% (delapan persen) ICP, adanya jaminan kecukupan alokasi/pasokan gas bumi sesuai dengan jangka waktu perjanjian jual beli gas bumi, dan adanya efisiensi pembangkit tenaga listrik dengan spesific fuel consumption (SFC) setara minyak solar (High Speed Diesel/HSD) sebesar 0,25 liter/kwh.

Jika pembelian tenaga listrik melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal harga Gas Bumi lebih tinggi dari 8% ICP. Untuk titik interkoneksi tenaga listrik untuk pembangkit tenaga listrik di mulut sumur maka berada pada gardu induk terdekat.

Dalam Pasal 13 ayat 8 dikatakan pengaturan jual beli gas bumi di mulut sumur antara kontraktor dan penjual gas bumi bagian negara dengan PT PLN (Persero) atau BUPTL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, dalam Pasal 14 ayat 1 tertulis dalam rangka meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik di mulut sumur, Kontraktor dapat membentuk badan usaha yang terafiliasi dan berbadan hukum Indonesia untuk menjadi BUPTL.

Selanjutnya BUPTL dapat ditunjuk langsung untuk menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sepanjang memenuhi ketentuan penunjukan langsung. Namun jika tidak dapat dipenuhi, BUPTL dapat mengikuti mekanisme pelelangan umum.

Alokasi dan harga gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan. “Permohonan penetapan alokasi dan harga gas bumi yang telah disepakati dan diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses sampai dengan diberikan penetapan alokasi dan harga Gas Bumi,” jelas Pasal 15 ayat 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×