kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta stop ekspor konsentrat Freeport


Senin, 14 Agustus 2017 / 18:00 WIB
Pemerintah diminta stop ekspor konsentrat Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta menyetop kegiatan ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) apabila pencapaian pembangunan smelter belum mencapai 90% dari rencana kerja pada Agustus 2017 ini.

Hal itu juga sebenarnya pernah dikatakan sendiri oleh Kementerian ESDM, dimana dalam rekomendasi ekspor yang diterima pada 17 Februari 2017 lalu. Freeport diminta menunjuk tim Verifikator Independendt untuk melakukan evaluasi pembangunan smelter dalam enam bulan ini untuk kembali memperoleh izin ekspor kosentrat tembaga itu.

Pengamat Energi dan Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmi Radi menilai, pemerintah harus konsisten dengan keputusannya sendiri. Yakni apabila pembangunan smelter Freeport belum mencapai 90% dari rencana kerja. Maka er tanggal 17 Agustus ini kegiatan ekspor Freeport harus distop.

"Kalau Pemerintah berani stop izin ekspor konsentrat, saya yakin Freeport akan berfikir ulang untuk memenuhi tuntutan Indonesia," terangnya kepada KONTAN, Senin (14/10).

Fahmi Radi menegaskan, bahwa pemerintah harus berani bersikap untuk menekan Freeport agar memenuhi tiga tuntutan, yakni membangun smelter, Divestasi 51%, dan penggunaan perpajakan menggunakan prevailling.

"Pemeritah harus berani mengatakan: take it or Leave it, agar tidak dipencundangi Freeport dalam perundingan," tandasnya.


Asal tahu saja, batas waktu penyerahan tim verifikator independet adalah enam bulan setelah rekomendasi ekspor diberikan. Adapun Freeport mendapatkan rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017 dengan Nomor 352/30/DJB/2017 sampai 17 Februari 2018.

Pemerintah menetapkan akan mengevaluasi per enam bulan kemajuan pembangunan smelter. Yang artinya, evaluasi berakhir pada minggu ini. Jadi, penunjukan tim verifikator independent untuk mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter paling sedikit mencapai 90% dari rencana kerja.

Bila hasil evaluasi selama enam bulan tidak mencapai 90% maka izin ekspor bakal dicabut. "Kita lihat apakah mencapai 90% atau tidak," tandas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gator Ariyono kepada KONTAN, Senin (14/10).

Seperti diketahui, Freeport Indonesia mengklaim berkomitmen membangun smelter ekspansi di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas 2 juta ton konsentrat. Pembangunan yang bergulir sejak 2014 silam itu bakal menelan investasi hingga US$ 2,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×