kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah permudah izin jaringan gas


Jumat, 23 Februari 2018 / 06:19 WIB
Pemerintah permudah izin jaringan gas
ILUSTRASI. Jaringan gas rumah tangga PGN


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk proyek jaringan gas rumah tangga. Harapan pemerintah, aturan tersebut bisa memacu badan usaha lebih masif membangun jaringan gas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, selama ini pembangunan jaringan gas masih minim. Makanya, pemerintah terus mendorong agar badan usaha mau membangun jaringan gas.

Salah satu yang jadi penyebabnya minimnya pembangunan jaringan gas adalah harga yang kurang ekonomis bagi badan usaha. Namun Ego membantah hal itu. Menurutnya harga gas untuk jaringan gas masih cukup terjangkau.

Dia menyodorkan contoh, untuk kebutuhan jaringan gas sebanyak 5.000 sambungan rumah tangga hanya memerlukan gas sebanyak 0,6 mmbtu. Sementara harga gas dari hulu hanya sebesar US$ 4,2 per mmbtu. "Harga bukan isu. Enggak penting itu. Isu yang paling penting itu bagaimana jaringan gas makin banyak di Indonesia," kata Ego pada Rabu (21/2).

Menurut Ego, yang paling penting dalam pembangunan jaringan gas adalah faktor perizinan. Selama ini banyak badan usaha yang terhalang masalah perizinan ketika membangun proyek tersebut.

Itulah dasar rencana penerbitan perpres soal jaringan gas. Dalam perpres itu, proyek jaringan gas akan masuk sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). "Dahulu ketika membikin jaringan gas lewat jalur kereta api, izin bisa enam bulan," ungkap Ego. Dengan perpres diharapkan masalah perizinan tidak lagi merintangi pembangunan jaringan gas

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi menyebutkan, saat ini draf perpres jaringan gas sudah di Sekretariat Negara (Sekneg). Nantinya dalam draf tersebut, selain mengatur mengenai jaringan gas sebagai Proyek Strategis Nasional, pemerintah juga akan mengatur mengenai harga gas hingga penghilangan eskalasi harga jaringan gas. "Isinya harga gas, tidak eskalasi, tidak ada take or pay," ujar Hufron.

Direktur Komersial Perusahaan Gas Negara (PGN) Dannya Praditya menyebutkan, perpres jaringan gas bisa memicu badan usaha membangun jaringan gas dengan dana sendiri.

"InsyaAllah, sejauh ini PGN juga sudah membangun 100.000 sambungan gas rumah tangga dengan biaya korporasi,"k ata Danny ke Kontan.co.id pada Kamis (22/2).Selama ini pembangunan jaringan gas lebih banyak menggunakan dana APBN.

Sekretaris Korporasi Pertagas Arif Widodo mengatakan, yang terpenting membangun proyek jaringan gas adalah faktor keekonomian. Pembangunan jaringan gas harus juga memberikan profit bagi badan usaha. "Karena semua badan usaha diminta profit ya," jelasnya. Pertagas memakai dana APBN dalam membangun jaringan gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×