kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akhirnya, PGN mengajukan kasus Gas Kepodang ke Arbitrase


Kamis, 15 Februari 2018 / 10:32 WIB
Akhirnya, PGN mengajukan kasus Gas Kepodang ke Arbitrase


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui anak usahanya PT Kalimantan Jawa Gas akan membawa kasus tidak dipenuhinya gas transportation agreement oleh PT Petronas Carigali ke Arbitrase Internasional terkait kahar atau force majeur Lapangan Kepodang, Blok Muriah. PT Kalimantan Jawa Gas merasa dirugikan atas tidak mengalirnya pasokan gas sesuai kontrak.

Bukan saja saat kondisi kahar diumumkan pada Juni 2017 lalu, rupanya sejak tahun 2015 lalu Petronas tidak pernah memenuhi ketentuan dalam gas transportation agreement yang disepakati antara PGN dan Petronas.

Dalam gas transportation agreement, jumlah gas yang harusnya disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I sebesar 104 mmscfd dari tahun 2015 sampai 2019 dengan ketetapan ship or pay. Ketentuan ship or pay adalah bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan.

Jika Petronas tidak menyalurkan gas sebesar 104 mmscfd dari tahun 2015 sampai 2019, maka Petronas harus membayar kepada PT Kalimantan Jawa Gas . Dalam realisasi penyaluran Petronas sejak tahun 2015 sampai 2017 selalu dibawah 104 mmscfd.Rinciannya, pada tahun 2015, realisasi penyaluran gas hanya 86,06 mmscfd, tahun 2016 hanya 90,37 mmscfd dan pada 2017 hanya sebesar 75,64 mmscfd.

PGN menyebutkan adanya utang yang harus dibayar oleh Petronas sekitar US$ 32 juta. Jika Petronas tidak membayar utang tersebut dari adanya klausal ship or pay, maka PGN siap mengajukan arbitrase. "Menuntut untuk membayar ship or pay yang memang sudah ada ketentuannya di kontrak. Kalau perlu sampai ke arbitrase," tegas Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo pada Kamis (14/2).

Sementara itu pihak Petronas enggan berkomentar terkait utang yang harus mereka bayar kepada PGN. Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Andiono Setiawan mengaku tidak bisa menjawab terkait masalah tersebut. "Mohon maaf banget saya tidak bisa menjawab pertanyaan," imbuh Andiono.

Selain masalah ship or pay, PGN juga harus menerima kenyataan penyaluran gas dari Lapangan Kepodang akan segera berakhir, menyusul dengan adanya pernyataan kahar di Lapangan Kepodang oleh Petronas pada pertengahan tahun lalu. Produksi dari Lapangan Kepodang diproyeksi hanya sampai tahun 2019 dari rencana awal sampai dengan tahun 2026.

Demi mengamankan pasokan gas untuk Kalija I, PGN telah mendapatkan pasokan gas untuk pembangkit Tambak Lorok dari Lapangan Gundih. "Hari ini untuk keperluan pembangkit Tambak Lorok tidak ada masalah," ujar Dilo.

Asal tahu saja, pipa Kalimantan-Jawa telah terbangun dan beroperasi sejak tahun 2015. PT Kalimantan Jawa Gas merupakan pengelola jaringan pipa transmisi Kepodang-Tambak Lorok (Kalija Fase I). Panjang pipa kurang lebih 200 km dengan diameter 14 inchi dan kapasitas desain pipa 150 mmscfd. Investasi pembangunan pipa ini sebesar US$ 270 juta.

Adapun durasi kontrak untuk pipa Kalija I selama 12 tahun volume dengan ketentuan dalam lima tahun pertama sebesar 116 mmscfd. Tarif (toll fee) sebesar US$ 2,326 per mmscfd, sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 10 tahun 2015.

Sumber gas bumi berasal dari Lapangan Kepodang yang dikembangkan Petronas Carigali Muriah Ltd untuk bahan bakar pembangkit listrik tenaga gas-uap (PLTGU) Tambak Lorok di Semarang, Jawa Tengah. Gas in ke PLTGU Tambak Lorok milik Indonesia Power di 22 Agustus 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×