kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tak ubah base split dalam gross split


Senin, 28 Agustus 2017 / 18:30 WIB
Pemerintah tak ubah base split dalam gross split


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memperpanjang masa pengambilan lelang wilayah kerja (WK) migas tahun ini hingga September 2017. Pemerintah juga tengah merevisi aturan soal bagi hasil dengan skema gross split.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakin dengan upaya itu bisa membuat investasi lebih menarik. Padahal dalam rancangan revisi gross split, Kementerian ESDM hanya akan menambah variable dan besaran split tambahan.

Sementara itu, besaran base split tidak diubah sama sekali oleh pemerintah. Dalam skema gross split, base split untuk minyak bagian negara sebesar 57% dan bagian kontraktor sebesar 43%. Sementara base split untuk produksi gas ditetapkan bagian negara sebesar 52% dan kontraktor sebesar 48%.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengandaikan gross split seperti obat yang sudah tepat, namun hanya tambahan split alias dosisnya saja yang perlu ditambah agar lebih menarik.

"Pak Wamen (wakil menteri) sering menyatakan bahwa obatnya sudah tepat, tetapi perlu penyesuaian (kalibrasi) untuk dosisnya. Sehingga lebih fair dan menarik untuk investasi," kata Dadan ke KONTAN pada Senin (28/8).

Hingga saat ini, pemerintah mencatat sudah ada 17 perusahaan migas yang mengambil dokumen lelang WK migas tahun ini. Kementerian ESDM memperpanjang jadwal penawaran langsung untuk wilayah kerja migas konvensional dan wilayah kerja migas non konvensional tahun 2017.

Dengan perpanjangan jadwal penawaran ini, maka penawaran langsung WK Migas Non Konvensional untuk akses bid document diperpanjang sampai dengan 7 September 2017. Untuk pemasukan dokumen partisipasi diperpanjang sampai dengan 14 September 2017.

Khusus penawaran langsung WK Migas Konvensional, akses bid document diperpanjang sampai dengan 11 September 2017 dan pemasukan dokumen partisipasi diperpanjang sampai dengan 18 September 2017. Sedangkan untuk jadwal lelang reguler tidak ada perubahan.

Tahun ini pemerintah melelang 15 WK migas yang terdiri dari 10 WK migas konvensional dan 5 WK mgas non konvensional, ditawarkan pada ajang IPA pada 19 Mei 2017 lalu. Sebanyak 15 WK ini ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler.

Untuk WK Migas Penawaran Langsung WK Migas Konvensional terdiri dari WK Andaman I (Lepas Pantai Aceh), WK Andaman II (Lepas Pantai Aceh), WK South Tuna (Lepas Pantai Natuna), WK Merak Lampung (Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung), WK Pekawai (Lepas Pantai Kalimantan Timur), WK West Yamdena (Lepas Pantai dan Daratan Maluku), dan Kasuri III (Daratan Papua Barat).

Untuk Lelang Reguler/Reguler Tender WK Konvensional terdiri dari WK Tongkol (Lepas Pantai Natuna), WK East Tanimbar (Lepas Pantai Maluku), dan WK Mamberamo (Daratan dan Lepas Pantai Papua)

Penawaran Langsung WK Migas Non Konvensional terdiri dari pertama, MNK Jambi I, Onshore Jambi, Shale Hydrocarbon. Kedua, MNK Jambi II, Onshore Jambi & Sumatera Selatan, Shale Hydrocarbon. Ketiga, GMB West Air Komering, Onshore Sumatera Selatan, CBM. Lelang Reguler WK Migas Non Konvensional terdiri dari GMB Raja (Onshore Sumatera Selatan, CBM) dan GMB Bungamas (Onshore Sumatera Selatan, CBM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×