kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha langgar standar harga garam


Rabu, 12 Oktober 2011 / 09:10 WIB
Pengusaha langgar standar harga garam
Drakor Start Up, salah satu drama Korea terbaik rating tertinggi di November 2020.


Reporter: Handoyo, Adi Wikanto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Betapa kecewa para petani garam. Soalnya, harga jual garam mereka makin murah. Rupanya pengusaha kurang bernafsu menyerap garam petani. Maklum, saat ini sedang panen raya garam. Maka, kalau ada pengusaha yang menampung garam petani, harga pembelian mereka jauh dari ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Petani garam di Indramayu, Jawa Barat misalnya. Mereka hanya mendapatkan harga jual Rp 250 per kilogram (kg) untuk KP (kualitas) II dan KP I seharga Rp 350 per kg.

Harga di tingkat petani itu lebih rendah daripada bulan September yang masih sekitar Rp 400 per kg. Padahal, menurut Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Nomor 02/DAGLU/PER/5/2011 tentang Penjualan Garam di Tingkat Petani Garam, harga jual terendah garam KP I Rp 750 per kilogram (kg) dan KP II (kualitas kedua) Rp 550 per kg. "Standarisasi harga itu hanya isapan jempol," tandas Toto Sudiharto, Bendahara Koperasi Santing Mandiri Indramayu, Selasa (11/10).

Faisal Baidowi, Anggota Presidium Aliansi Asosiasi Petani garam Rakyat Indonesia (A2PGRI), bilang, petani harus menjual garam lebih murah dibandingkan harga standar pemerintah soalnya, pembeli hanya mau membeli garam dengan harga itu. "Termasuk PT Garam, perusahaan milik negara yang harusnya menegakkan ketentuan standar harga garam pun menyalahi aturan," kata Faisal.

Padahal PT Garam sudah mendapatkan dana Rp 65 miliar untuk menyerap garam petani. Selain membeli dengan harga murah, penyerapannya juga rendah, baru 43.500 ton hingga September 2011. Padahal, targetnya tahun ini 200.000 ton.

Jakfar Sodikin, petani garam di Sampang, Madura, bilang, PT Garam justru mematok harga pembelian paling rendah di bandingkan perusahaan swasta. PT Susanti Megah, misalnya, berani membeli garam KP I Rp 785 per kg dan KP II Rp 585 per kg; PT Sumatraco Rp 685 per kg (KP I), PT Garindo dan PT Budiono Rp 530 per kg (KP II). "Selain membeli lebih murah, pembayaran PT Garam bisa sampai tiga minggu, sedang perusahaan swasta kurang dari dua minggu," jelasnya.

Slamet Untung Irredenta, Direktur Utama PT Garam, mengakui membeli garam di bawah ketentuan karena hanya mengikuti perusahaan lain. Slamet mengaku, baru membeli garam di wilayah Madura dengan harga Rp 570-Rp 600 per kg.

Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, berjanji akan menegur perusahaan yang membeli garam petani di bawah ketentuan. "Silakan petani melaporkan nama perusahaan itu, kami akan menegurnya," tegas Deddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×