kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permohonan rekomendasi ekspor Freeport dikembalikan pemerintah


Minggu, 28 Januari 2018 / 21:29 WIB
Permohonan rekomendasi ekspor Freeport dikembalikan pemerintah
ILUSTRASI. Simulator Alat Berat di Tambang Emas Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proposal permohonan rekomendasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) dikembalikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu disebabkan karena dinilai tidak sesuai dengan format laporan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, karena formatnya tidak sesuai ketentuan maka kami minta perbaikan. "Belum sesuai dengan format laporan kemajuan smelter," katanya kepada KONTAN, Minggu (28/1).

Format yang dimaksud harus sesuai dengan yang ditentukan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1051 K/30/MEM/2017 tentang Standar Operasional Prosedur dan Pedoman Evaluasi Pemberian Rekomendasi Persetujuan Ekspor Mineral Logam.

Bambang mengungkapkan pihaknya belum membahas terkait kuota ekspor yang diajukan. Menurutnya, PTFI harus melakukan perbaikan terlebih dahulu. Asal tahu saja, kegiatan ekspor konsentrat tembaga Freeport berakhir pada 13 Februari 2018 ini.

Dalam hasil verifikasi yang terakhir, Freeport Indonesia mengklaim kemajuan pembangunan smelternya di Gresik, Jawa Timur, telah mencapai kisaran 15%. Smelter dengan nilai investasi mencapai US$ 2,2 miliar tersebut akan memiliki kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga per tahun.

Untuk mengevaluasinya, pemerintah telah menetapkan tim verifikator untuk evaluasi kemajuan seluruh smelter yang akan maupun sedang dibangun, yakni PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, dan PT Rekayasa Industri.

Adapun hasil evaluasi dari ketiga verifikator tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam memberikan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga.

Dalam Peraturan Menteri ESDM No 6/2017, evaluasi pembangunan smelter dilakukan setiap enam bulan sekali. Apabila kemajuannya tidak mencapai 90% dari target per periode, maka izin ekspornya bisa dicabut.

Sayangnya ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum menyerahkan rekomendasi ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×