Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Manajemen produsen pesawat PT Dirgantara Indonesia (Persero) alias PT DI serius membesarkan segmen pasar komersial. Perusahaan pelat merah itu sudah merancang rencana produksi pesawat komersial N219 secara bertahap.
Perinciannya, tahun ini PT DI akan memproduksi empat unit pesawat N219. Perusahaan tersebut menjadwalkan uji coba penerbangan perdana pada pesawat jenis ini pada 10 Agustus 2016 mendatang.
Berikutnya pada tahun 2017, PT DI akan mulai membikin delapan pesawat N219. Seterusnya, mulai tahun 2018 mereka akan memproduksi pesawat N219 rata-rata sebanyak 12 unit saban tahun.
Meskipun rencana produksi sudah tersusun, PT DI baru berencana menjual komersial N219 pada tahun 2018. Menurut catatan KONTAN, harga satu pesawat N219 yang berisi 19 kursi, sebesar US$ 4 juta - US$ 5 juta, atau kisaran Rp Rp 53,45 miliar hingga Rp 66,82 dengan asumsi kurs Rp 13.360 seperti yang berlaku saat ini.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Pemasaran PT Dirgantara Indonesia (Persero) Ade Yuyu Wahyuna mengklaim, sejumlah maskapai penerbangan domestik maupun mancanegara telah menyatakan minat untuk membeli pesawat jenis ini. Peminat N219 dari dalam negeri seperti Trigana Air dan Aviastar.
Sementara peminat N219 dari manca negara berasal dari Thailand, Jepang, Madagaskar dan Nigeria. Lantas, sebuah perusahaan asal Kanada secara khusus mengajak kerjasama PTDI berkaitan dengan pesawat N219.
Asal tahu saja, N219 bukan satu-satunya pesawat komersial yang tengah dikembangkan oleh PT DI. Perusahaan itu juga berencana mengembangkan N245 dengan kapasitas angkut 50 orang. Hanya saja, jadwal pengembangan pesawat itu akan mereka realisasikan pada tahun 2019.
Aneka pengembangan pesawat komersial tadi adalah ikhtiar PT DI membesarkan segmen produksi komersial. Sebagai gambaran, komposisi produksi saat ini; 70% pesawat pertahanan dan keamanan (hankam) dan 30% pesawat komersial. "Kami berharap bisa memperbesar porsi produk komersial pada tahun-tahun mendatang," harap Ade kepada KONTAN Selasa, (29/3).
Manajemen PT DI optimistis, potensi pasar pesawat komersial masih besar. Apalagi ada Permenhub 160/2015 mengenai peremajaan pesawat komersial. Menurut beleid itu, pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kalinya di wilayah Republik Indonesia maksimal berusia 10 tahun. Artinya maskapai penerbangan harus lebih banyak keluar dana untuk mengganti pesawat tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News