kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,09   7,49   0.75%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Shell akan terus tambah SPBU di Indonesia


Selasa, 27 Maret 2012 / 09:34 WIB
Shell akan terus tambah SPBU di Indonesia
ILUSTRASI. Saham-saham ini banyak ditadah asing ketika IHSG kembali merosot pada Kamis (25/3)


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. PT Shell Indonesia akan terus menambah jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) di Indonesia. Saat ini, total jumlah SPBU milik perusahaan asal negeri kincir angin Belanda itu 57 gerai dengan rincian 50 di Jakarta dan tujuh di Sidoarjo, Jawa Timur.

External Communication & Social Performance Manager PT Shell Indonesia Sri Wahyu Endah mengatakan Shell bakal menambah sejumlah SPBU baru baik di Jakarta maupun di Jawa Timur dan sejumlah kota besar lainnya.

Di Jakarta, kata Endah saat ini Shell sedang membangun lima SPBU baru. Empat di antaranya sedang dibangun dan satu di antaranya sedang menunggu izin operasi. SPBU yang sedang menunggu izin operasi ini jelasnya berlokasi di Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Sedangkan, di Jawa Timur kata dia akan ada tambahan tiga SPBU baru.“Indonesia kan pasarnya bagus ya, kita akan bangun lebih banyak lagi SPBU,” ujar Endah kepada KONTAN, Senin (26/3).

Namun, Endah mengatakan ekspansi jumlah SPBU tersebut tidak terkait dengan rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.” Memang penambahan jumlah SPBU itu sudah masuk dalam rencana kita, ada atau tidak (kenaikan harga BBM bersubsidi), itu sudah masuk dalam rencana kita, kita tidak terpengaruh (dengan kebijakan menaikan harga BBM bersubsidi,” tandasnya.

Menurutnya, meski ada kebijakan subsidi bahan bakar untuk sektor transportasi, Shell melihat pasar BBM non subsidi di Indonesia masih terbuka lebar untuk ditambah.”Di kota-kota besar lain juga kita akan bangun, mungkin Bandung. Kita sedang melihat lokasinya yang pas di Bandung,” ujarnya.

Endah enggan mengungkapkan investasi untuk pembangunan satu SPBU Shell. Namun, gambarannya kata dia lebih dari Rp 2 miliar per satu SPBU.

Terkait sistem pengoperasian SPBU, Endah mengatakan hampir semua SPBU Shell, baik di Jakarta maupun Surabaya beroperasi dengan sistem Company Own Dealer Operate. “Artinya, kita yang punya, lokasi yang strategis kita cari. Sedangkan operasinya dilakukan oleh dealer,” ujarnya.

Dia enggan mengungkapkan rincian bagi hasil antara Shell dengan dealer yang mengoperasikan SPBU. “Ada persentasenya lah dari setiap liternya,” ujarnya.

Di luar 57 SPBU Shell yang saat ini, kata dia terdapat satu SPBU yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT Midi Utama Indonesia, Tbk, perusahaan pemilik gerai minimarket Alfa Midi. SPBU tersebut khusus untuk sepeda motor yang berlokasi di Cikupa, Tangerang. Dalam sistem kerja sama ini, kata dia PT Shell Indonesia hanya memasok fuel atau bahan bakarnya.

Belum jual Bahan Bakar Nabati

Terkait kewajiban setiap badan usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) untuk menggunakan bahan bakar nabati (BBN) cair, Endah mengatakan hingga saat ini Shell belum memiliki rencana untuk itu.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN sebagai Bahan Bakar Lain mewajibkan semua pemegang izin usaha niaga BBM wajib menggunakan BBN (biofuel) secara bertahap. Pada 15 Februari lalu, pertemuan antara pelaku usaha dan Kementerian ESDM menyepakati implementasi mandatory BBN untuk BBM non subsidi wajib dijalankan dengan persentase 2 persen dan untuk BBM bersubsidi 7,5 persen. Kewajiban ini mulai dilakukan per 1 Mei nanti.

Namun, Endah mengatakan dirinya belum mendengar rencana Shell mengimplementasikan kebijakan tersebut.”Saya belum dengar apa yang akan kita lakukan, saya harus cek ke internal,” tandasnya.

Aturan ini apabila ditegakkan dengan konsisten cukup mengancam keberadaan badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM. Badan usaha yang tidak menjalankan ketentuan tersebut akan diberikan teguran tertulis. Apabila dalam waktu 30 hari teguran tertulis tersebut tidak dihiraukan, pemerintah dapat memberhentikan sementara kegiatan usaha perusahaan tersebut untuk jangka waktu paling lama tiga bulan. Apabila tetap tidak dipatuhi, kegiatan usahanya bisa dihentikan sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×