kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Nasib Keberlanjutan HGBT, Ini Kata SKK Migas


Jumat, 29 Maret 2024 / 13:14 WIB
Soal Nasib Keberlanjutan HGBT, Ini Kata SKK Migas
ILUSTRASI. SKK Migas buka suara soal keberlanjutan program penyesuaian tarif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/03/2017.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) buka suara soal keberlanjutan program penyesuaian tarif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Rayendra Sidik menyebutkan, HGBT pada dasarnya adalah kebijakan pemerintah dimana harga gas untuk industri tertentu dijaga di angka rata-rata US$ 6 per MMBTU.

“Cara menjaganya kadang ada industri yang jauh dari produsen, dikenakan toll fee. Juga, untuk harga di hulu diturunkan harga jualnya, di mana pihak kontraktor itu di kept whole pendapatannya dengan mengorbankan bagian negara,” ungkap Rayendra saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Baca Juga: Krakatau Steel (KRAS) Berharap Kebijakan HGBT Diperpanjang

Ia menambahkan dasar hukum dari HGBT ini adalah Permen ESDM 15 Tahun 2022 yang mengatur tentang regulasi atau dasar untuk menentukan tata cara penetapan untuk penggunaan gas bumi dan juga menentukan harga gas bumi pada pemanfaatannya di bidang industri.

Namun berdasarkan catatan Kontan, terdapat penyesuaian tarif HGBT yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. 

Beleid ini memungkinkan HGBT naik di atas level patokan harga sebelumnya, US$ 6 per MMBTU.

Terkait keberlanjutan program HBBT Rayendra mengatakan SKK Migas hanya mengikuti keputusan dari kementerian-kementerian terkait. 

“Kebetulan dasar hukum kan masih berlaku sampai 2024, nah banyak juga yang bertanya ke depannya gimana. Kalau kami, kita hanya bagian menghitung, kita laporkan ke pak menteri, di kontrak yang ini kita ada bagian negara segini. Kalau bapak mau, kita akan kurangi bagian negaranya segini. Kalo oke kita lanjutkan (penyaluran HGBT),” jelasnya.

Untuk diketahui, kejelasan mengenai perpanjangan HGBT belum diputuskan hingga saat ini. Disisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong program ini agar terus dilanjutkan.

Berdasarkan catatan Kemenperin pula, penerima HGBT di tahun 2023, industri penerima berjumlah 265 perusahaan dan kelistrikan sebesar 56 perusahaan dengan total penerima sebesar 321 perusahaan. 

Baca Juga: Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Masih Dievaluasi Pemerintah

Alokasi gas industri hanya 1222,03 BBTUD dan kelistrikan sebesar 1231,22 BBTUD. Artinya, masih lebih banyak sektor kelistrikan penerima alokasi HGBT dibandingkan industri. 

Dan jika tidak bisa dilanjutkan pihak Kemenperin meminta opsi atau plan B untuk dibuka keran impor gas dari negara-negara Teluk dengan harga yang bisa menyentuh USD3 per mmbtu untuk kebutuhan kawasan industri dengan kriteria untuk industri berorientasi ekspor dan substitusi impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×