kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,41   -13,08   -1.42%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi vape harapkan kepastian regulasi rokok elektrik


Jumat, 15 November 2019 / 15:39 WIB
Asosiasi vape harapkan kepastian regulasi rokok elektrik
ILUSTRASI. Pecinta Vape atau rokok elektrik sedang mencoba keunggulan alat dan rasa liquid di stand Vape Fair 2016 di Ecovention Hall Ancol, Jakarta, Minggu (27/11/2016). Asosiasi vape harapkan kepastian regulasi rokok elektrik. KONTAN/Fransiskus Simbolon/27/11/2016


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reaksi negatif dari pemerintah Indonesia terhadap vape atau rokok elektrik berdampak bagi ekosistem maupun konsumen vape di dalam negeri. Dimasz Jeremia, Ketua Penasihat Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) menyayangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian kesehatan (Kemenkes) langsung menyatakan rokok elektrik berbahaya hanya atas dasar satu kasus yang menimpa remaja di Amerika Serikat (AS).

Padahal, kata Dimasz, setelah ditelusuri penyebab krisis kesehatan di AS tersebut disebabkan oleh penyalahgunaan vaping bersamaan dengan narkoba THC (Tetrahidrokanibol) dalam bentuk ilegal. Sehingga asap yang dihirup mengandung vitamin E acetat yang berbahaya bagi tubuh.

Baca Juga: Pengusaha kaget mendengar rencana kenaikan tarif cukai vape

"Kalau sekarang entah kenapa vaper (pengguna vape) melihat pemerintah jadi overreacted. Selama ini pemerintah cuma bilang penyebabnya rokok elektrik, tapi tidak disebutkan informasi lanjutannya," terang Dimasz saat konferensi pers berlangsung, Jumat (15/11).

Jika terjadi pelarangan, asosiasi menilai masyarakat akan melihat pemerintah menerapkan aturan tanpa argumentasi dan data yang jelas. Sejauh ini peraturan yang telah dibikin untuk vape telah membuat peredaran produk ini gampang diatur.

Bahkan, kata Dimasz, ia mengklaim industri ini tidak mempermasalahkan menerima cukai waktu awal diregulasikan, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap produk dan konsumennya. Lebih lanjut ia mengkhawatirkan jika ada pelarangan maka akan menerbitkan peredaran barang ilegal pada produk vape.

Sebab, kata Dimasz, minat rokok elektrik tidak luntur dan produk ini sudah masuk dahulunya sebelum ada regulasi lewat jalur e-commerce. Hal senada juga disampaikan oleh Aryo Andrianto, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) yang menolak rencana pelarangan vape di Indonesia.

"Dari sisi bisnisnya, tenaga kerjanya yang dibangun selama ini, ada puluhan ribu yang bergantung sama vape ini. Belum dengan keluarga dan orang sekitarnya," sebutnya ditemui di acara yang sama.

Baca Juga: BKF: Tarif cukai vape tahun depan mentok di 57%

Sementara itu Syaiful Hidayat, Ketua Umum Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) menyarankan pemerintah dapat belajar kepada beberapa negara maju yang mampu menerapkan secara baik rokok elektrik.

"Seperti di Inggris sudah cukup lama vape dipakai untuk perokok dewasa yang sudah mau berhenti," sebutnya. Tercatat dua rumah sakit yang dikelola pemerintah Inggris yakni Sandwell General Hospital dan Birmingham Hospital membuka toko vape di dalam rumah sakit guna menurunkan prevalansi perokok di negara tersebut.

Kedepannya ketiga asosiasi rokok elektrik yang tergabung dalam paguyuban asosiasi vape nasional berharap pemerintah dapat menerbitkan regulasi yang mengatur penggunaan vape berdasarkan data dan kajian lengkap.

Serta ketiga asosiasi meminta pemerintah agar melibatkan pihak-pihak terkait dengan vape dalam membahas kemungkinan peraturan atau regulasi baru di produk ini.

Baca Juga: Emiten rokok jadi pemberat indeks barang konsumer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×