kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Naik kereta api dari dan ke Jakarta tak perlu SIKM, syaratnya cuma ini


Kamis, 16 Juli 2020 / 16:02 WIB
Naik kereta api dari dan ke Jakarta tak perlu SIKM, syaratnya cuma ini
ILUSTRASI. Penumpang duduk di dalam rangkaian gerbong KA Bima rute Stasiun Gambir-Malang PP di Stasiun Gambir, Jakarta


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 menyatakan penumpang kereta api jarak jauh yang hendak menuju Jakarta ataupun yang hendak meninggalkan Jakarta tak perlu lagi mengantongi surat izin keluar-masuk (SIKM). Namun calon penumpang tetap wajib menunjukkan hasil rapid test atau hasil tes RT-PCR virus corona.

kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, untuk perjalanan transportasi KA jarak jauh dari Stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Baca Juga: Naik kereta api jarak jauh tak perlu SIKM lagi, ini syarat penggantinya

Menurutnya, PT KAI mengikuti kebijakan Pemprov DKI yang disampaikan Selasa (14/7) lalu, yakni kebijakan meniadakan lampiran SIKM sebagai syarat masyarakat yang akan berpergian. SIKM diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi Jaki yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. CLM diisi sendiri oleh masyarakat, dan masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.

"Syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi Jaki yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store," kata Eva dalam keterangan resmi, Kamis (16/7).

Meski SIKM sudah tak menjadi syarat calon penumpang kereta api jarak jauh, penumpang diwajibkan menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) atau hasil tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR).

"Masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (tes PCR/rapid test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi," tutur Eva.

Baca Juga: Meski bisnis dihantam corona, KAI pastikan tak ada pemangkasan gaji dan PHK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×