kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polemik urgensi iklan susu kental manis


Kamis, 23 Agustus 2018 / 22:26 WIB
Polemik urgensi iklan susu kental manis
ILUSTRASI. SUSU KENTAL MANIS


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi aturan iklan produk olahan, salah satunya susu kental manis mendapat perhatian dari Komunitas Konsumen Indonesia.

David Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia berharap BPOM konsisten dalam menjalankan kebijakan. Sebab sudah ada sejumlah aturan terkait susu kental manis. Malah dua diantaranya baru diterbitkan dua tahun terakhir.

Pertama, Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang menyebut susu kental manis merupakan subkategori susu kental yang merupakan kategori susu. Lalu Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan produk tersebut tidak cocok untuk bayi hingga usia 12 bulan. “Harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya, bisa membuat bingung konsumen,“ kata David, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/8).

Ia menilai saat ini belum perlu ada perubahan terkait produk susu kental manis. Justru adanya kesimpangsiuran mengenai produk susu kental manis  belakangan ini bisa merugikan masyarakat. Salah satunya yang menyebut susu kental manis bukan produk susu. Sebab pihaknya telah meneliti pada produk susu kental manis. Hasilnya, mayoritas produk sudah mengikuti aturan BPOM. “Kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen,”  ujar  pengacara dari kantor hukum Adams & Co David Tobing itu.

Inas Nasrullah Zubir, anggota Komisi VI  meminta  BPOM dan pemerintah lebih bijaksana melihat polemik terkait susu kental manis. Menurut dia, perubahan aturan harus dilandaskan pada kajian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. “Jangan pemerintah menyesuaikan kebutuhan produsen, tapi harus menyesuaikan apa yang terbaik bagi konsumen,” katanya.

BPOM sendiri tengah merampungkan revisi peraturan terhadap iklan produk olahan. Revisi tersebut termasuk untuk produk susu kental manis. Revisi aturan itu akan lebih menegaskan apa saja yang tidak boleh ditampilkan dalam iklan susu kental manis. Salah satunya terkait visualisasi terhadap fungsi atau kegunaan susu kental manis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×