Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemberlakuan kebijakan regulated agent (RA) di Bandara Soekarno-Hatta kembali membuat arus barang dan kargo sejak Senin (5/9) malam terhambat. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia saat ini tengah mempersiapkan gugatan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kerugian yang diderita oleh perusahaan kargo, logistik dan pos.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo) Syarifuddin mengatakan, arus barang dan kargo di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 3-5 September 2011 sebenarnya belum bisa menjadi barometer bagi sukses atau tidaknya pelaksanaan RA. Maklum arus barang dan kargo baru sekitar 25% karena masih dalam suasana Lebaran.
Puncak kepadatan arus barang sendiri baru akan terjadi mulai Kamis (9/9). "Tapi sejak tanggal 3 September 2011, koran nasional sudah tidak bisa dikirim ke daerah dengan penerbangan pertama," kata Syarifudin dalam jumpa pers usai bertemu Menteri Perindustrian, Selasa (6/9).
Penumpukan barang di RA mulai tampak pada hari Senin (5/9) malam. Salah satu barang yang tertahan adalah milik PT Tiki di operator RA milik PT Gatran yang berada di Rawabokor. Kiriman benda pos dari PT Pos Indonesia juga belum bisa dikirim ke tujuan.
Senior Manager Komersial Pos Logistik Indonesia PT Pos Indonesia, Yuzon Erman mengatakan benda pos domestik yang tertahan di RA pada Senin malam mencapai 25 ton. Hal itu menyebabkan pengiriman melalui 49 penerbangan ke 31 kota tujuan belum bisa dilakukan. Padahal lebih dari separuh dari benda pos itu merupakan kiriman premium. "Untuk kiriman premium, ada garansi jika kiriman tidak sampai tujuan tepat waktu, biaya akan dikembalikan," kata Yuzon.
Terkait dampak kebijakan RA yang menyebabkan kerugian perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan pos itu, Kadin tengah mempersiapkan gugatan ke PTUN. Ketua Tetap Komite Perhubungan Udara Kadin Indonesia, M Kadrial mengatakan mereka sudah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan tengah mempersiapkan data pendukung yang dibutuhkan. "Kami masih menghitung kerugian yang terjadi," kata Kadrial.
Melalui PTUN mereka akan melakukan klaim atas kerugian yang diderita serta menggugat pembuat kebijakan. Kadin sendiri sudah mengirim surat ke Kemenhub agar menunda pelaksanaan RA minimal selama 6 bulan namun RA tetap diberlakukan.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Haryadi Sukamdani mengatakan dampak dari terganggunya pengiriman barang dan kargo adalah biaya yang sangat tinggi. Untuk itu, pembuat kebijakan harus tertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi. "Kita biasakan menjunjung tinggi hukum, agar tidak ada kebijakan publik yang salah," kata Haryadi.
Mohan yang mewakili 70 perusahaan multi nasional di Cibitung, Karawang dan Cikarang mengatakan kebijakan RA akan menyebabkan investor berhitung ulang tentang rencana investasinya selama 3 hingga 4 tahun ke depan. "Investor khawatir karena biaya meningkat," kata Mohan.
Mohan juga menilai kebijakan RA untuk barang di kawasan berikat tidak efisien. Barang dari sana sudah diperiksa oleh bea cukai dan disegel. Selanjutnya barang tidak akan diperiksa oleh RA tapi harus menempelkan sendiri stiker RA dan membayar Rp 25 juta per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News