kontan.co.id
banner langganan top
Rabu, 23 Juli 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.317   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.439   94,69   1,29%
  • KOMPAS100 1.039   8,35   0,81%
  • LQ45 787   5,10   0,65%
  • ISSI 250   5,52   2,26%
  • IDX30 408   2,45   0,61%
  • IDXHIDIV20 472   5,17   1,11%
  • IDX80 117   1,03   0,88%
  • IDXV30 121   2,80   2,37%
  • IDXQ30 131   1,08   0,83%
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.317   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.439   94,69   1,29%
  • KOMPAS100 1.039   8,35   0,81%
  • LQ45 787   5,10   0,65%
  • ISSI 250   5,52   2,26%
  • IDX30 408   2,45   0,61%
  • IDXHIDIV20 472   5,17   1,11%
  • IDX80 117   1,03   0,88%
  • IDXV30 121   2,80   2,37%
  • IDXQ30 131   1,08   0,83%
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.317   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.439   94,69   1,29%
  • KOMPAS100 1.039   8,35   0,81%
  • LQ45 787   5,10   0,65%
  • ISSI 250   5,52   2,26%
  • IDX30 408   2,45   0,61%
  • IDXHIDIV20 472   5,17   1,11%
  • IDX80 117   1,03   0,88%
  • IDXV30 121   2,80   2,37%
  • IDXQ30 131   1,08   0,83%

10 kode SMS premium bermasalah


Kamis, 22 Desember 2011 / 09:38 WIB
10 kode SMS premium bermasalah
ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batubara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.


Reporter: Arif Wicaksono, Yudo Widiyanto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Penyelesaian kasus pencurian pulsa pelanggan telepon seluler terus bergulir. Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menemukan 10 nomor pendek (short code) milik operator seluler maupun perusahaan penyedia konten content provider (CP) bermasalah. Jika ada cukup alasan, pemerintah akan meneruskan hasil temuan ini ke polisi.

Heru Sutadi, salah satu komisioner BRTI menuturkan, temuan nomor pendek tersebut berasal dari pengaduan masyarakat sejak Juli hingga Oktober 2011. Konsumen mengadukan sejumlah nomor pendek ini melalui call center milik BRTI yakni 159. "Total pengaduan konsumen mencapai 1.226 aduan," ungkapnya kepada KONTAN Rabu (21/12).

Adapun pengaduan konsumen ini terkait dengan maraknya SMS spam, dispute, kualitas layanan, dan lain lain. Namun jika pengaduan itu belum terkait dengan pembuktian tindak pidana seperti pencurian pulsa seperti yang selama ini dikeluhkan konsumen, mereka tidak akan membawa kasus ini ke polisi.

78 CP tidak berizin

BRTI juga telah mengambil langkah dengan meminta klarifikasi kepada para content provider dan operator pada November 2011 lalu. Berdasarkan hasil temuan tersebut BRTI menemukan sejumlah perusahaan yang tidak memiliki izin beroperasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam laporan kepada Panita Panitia Kerja (Panja) DPR, BRTI mencatat, sebanyak 78 perusahaan content provider tidak memiliki izin beroperasi. Sekalipun tidak berizin, perusahaan-perusahaan tersebut telah bekerjasama dengan operator seluler.

Berdasarkan hasil temuan ini pula, BRTI telah memerintahkan para CP untuk menhentikan kegiatan bisnis mereka dulu sebelum memporoleh izin dari pemerintah. BRTI juga terus melanjutkan proses investigasi dengan memanggil terus sejumlah operator dan CP yang diduga terlibat kasus pencurian pulsa.

Adapun BRTI juga telah menerima laporan dari operator terkait dengan jumlah uang penggantian (refund) kepada pelanggan yang jumlahnya mencapai sebanyak Rp 964 juta. Uang penggantian tersebut dari enam operator seluler pada September-November 2011.
Ricardo Indra, General Manager Corporate Communications PT Telkomsel menuturkan, pihaknya telah menindak lanjuti 95% pengaduan tersebut. "Kita sudah bertindak cepat mulai dari Oktober lalu," ungkapnya.

Telkomsel juga telah membuat layanan khusus bagi pelanggan. Layanan tersebut berisi informasi lengkap daftar layanan SMS premium yang sedang aktif. Melalui layanan ini, pelanggan juga bisa menghapus salah satu atau semua konten SMS premium jika tidak dibutuhkan.

Selain itu, Telkomsel juga telah membuat proses berlangganan konten SMS premium lebih rumit dibanding dengan beberapa bulan lalu. Misalnya, para pelanggan harus melalui dua kali proses pendaftaran (double confirmation) terlebih dahulu sebelum konten SMS premium diaktifkan. "Tidak semua operator melakukan hal ini," ujar Ricardo.

T. Amershah, Chairman Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA) menuturkan, pengaduan konsumen tersebut masih wajar. Pasalnya, tingkat pengaduan konsumen kepada perusahaan itu belum menandakan bahwa para CP tersebut melakukan tindak pidana pencurian pulsa. Untuk itu, mereka harus mampu membuktikan kalau sudah terjadi pencurian pulsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×