kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

Bahas Revisi UU Migas, IPA Soroti Kepastian Hukum dan Kemudahan Berusaha


Rabu, 23 Juli 2025 / 15:13 WIB
Bahas Revisi UU Migas, IPA Soroti Kepastian Hukum dan Kemudahan Berusaha
ILUSTRASI. Indonesia Petroleum Association (IPA) mengusulkan kepastian hukum hingga kemudahan berusaha dalam Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Petroleum Association (IPA) mengusulkan kepastian hukum hingga kemudahan berusaha dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Vice President IPA Ronald Gunawan menguraikan lima agenda prioritas yang diusulkan IPA untuk dimasukkan dalam RUU Migas.

Kelima agenda tersebut mencakup kepastian regulasi jangka panjang, kemudahan berusaha, roadmap transisi energi, daya saing fiskal, dan akses data serta infrastruktur eksplorasi.

"Kepastian regulasi jangka panjang sangat penting untuk menarik dan mempertahankan investasi di sektor undang-undang migas. Investor membutuhkan keyakinan bahwa aturan yang mengatur proyek jangka panjang," kata Ronald, yang juga menjabat Direktur & Chief Operating  Officer Medco Energi dalam Rapat dengan Komisi XII DPR RI, Selasa sore (22/7/2025).

Baca Juga: Mulai Dibahas DPR, Revisi UU Migas Akan Bentuk Badan Usaha Khusus & Petroleum Fund

Dalam aspek kemudahan berusaha, IPA mendorong penerapan sistem one stop service perizinan yang terintegrasi. Menurut Ronald, saat ini proses bisnis di sektor migas masih terlalu rumit, dengan ratusan izin yang harus diurus dan melibatkan banyak kementerian serta lembaga.

Sementara itu, dalam aspek transisi energi, IPA menekankan perlunya roadmap yang menyeimbangkan antara pengurangan emisi karbon dan kebutuhan energi nasional.

Ronald mengatakan, roadmap tersebut harus mencakup insentif untuk proyek carbon capture dan mekanisme kredit karbon internasional yang saat ini menjadi perhatian investor global.

Dari sisi fiskal, IPA meminta pemerintah memperhitungkan kembali struktur fiskal agar lebih menarik.

“Proyek eksplorasi di kawasan Indonesia Timur misalnya, berisiko tinggi dan membutuhkan insentif yang kompetitif dibandingkan negara lain,” kata Ronald.

Terakhir, IPA menyoroti pentingnya peningkatan kualitas dan akses terhadap data eksplorasi, serta pembangunan infrastruktur penunjang di daerah terpencil dan perbatasan yang potensial namun selama ini minim fasilitas.

Secara lebih rinci, Chairman Regulatory Affairs IPA Ali Nasir menyampaikan, isu paling mendesak adalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap kontrak yang telah disepakati.

“Karena kan investasi migas ini 30 tahun, 50 tahun, bahkan lebih, tanpa kepastian hukum, investor-investor agak nervous, agak ragu untuk masuk,” ujar Ali.

Ali menegaskan, pemerintah harus menjamin keberlanjutan kontrak bagi hasil (PSC) yang sudah diteken, serta tidak mengubah isi kontrak secara sepihak melalui peraturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

Tak kalah penting, IPA menyoroti perlunya dekriminalisasi sengketa bisnis, khususnya ketika terjadi perbedaan penafsiran antara pemerintah dan kontraktor.

"Kalau ada perselisihan antara investor dan pemerintah atau SKK Migas, kalau ada temuan audit oleh BPK dan lain-lain sebagainya, itu mekanisme penyelesaiannya sudah ada di dalam PSC, di dalam kontrak. Harus itulah yang kita tempuh. Tidak dibawa kepada ranah kriminal. Investor ini kan agak nervous ya, kalau berhadapan masalah kriminal-kriminal ini," tegas Ali.

Baca Juga: Aspermigas Minta Revisi UU Migas Sesuai Konstitusi dan Bentuk BUMN Khusus Migas

Terkait pembentukan Badan Usaha Khusus Migas, IPA menyatakan tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi operator, apakah Pertamina, badan baru, atau bentuk lainnya. Namun, IPA menekankan bahwa yang terpenting adalah fungsi dan kewenangan lembaga tersebut.

BUK Migas, menurut IPA, harus diberi mandat penuh untuk mengelola wilayah kerja migas, mengurus perizinan, serta menyusun dan mengelola proses lelang WK, termasuk menetapkan pemenang.

“Jadi ini lebih kepada kewenangan lembaga ini yang kami highlight bukan siapa yang akan menjadi lembaga tersebut,” kata Ali.

 

Selanjutnya: Ethereum Unjuk Gigi Dekati US$ 4.000, Ada Institusi dan Trump Gencar Beli

Menarik Dibaca: Ethereum Unjuk Gigi Dekati US$ 4.000, Ada Institusi dan Trump Gencar Beli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×