kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

10 Pesawat Batavia Air akan dimusnahkan


Selasa, 16 Juni 2015 / 10:11 WIB
10 Pesawat Batavia Air akan dimusnahkan
ILUSTRASI. JAKARTA,8/6-TOLAK LIMBAH NUKLIR. Sejumlah orang yang tergabung dalam Indonesia Anti Nuklir Fukushima menggelar aksi didepan Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Selasa (8/6/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

TANGERANG. PT Angkasa Pura II akan menindaklanjuti keberadaan sejumlah pesawat mangkrak yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam waktu dekat, sebanyak 10 pesawat milik Batavia Airlines yang termasuk dalam kategori pesawat mangkrak itu akan dimusnahkan. 

"Batavia Airlines sudah setuju 10 pesawatnya dimusnahkan setelah sebelumnya kita tanyakan terkait keberadaan pesawatnya di area bandara," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi saat dihubungi, Selasa (16/6). 

Menurut data yang diterima Budi, masih ada puluhan pesawat mangkrak lainnya di Bandara Soekarno-Hatta. 

Sebelumnya disebutkan, ada sembilan pesawat mangkrak yang menempati area rumput dan lokasi night stop appron (NSA). Keberadaan pesawat mangkrak atau yang sudah tidak dipergunakan lagi dianggap mengganggu kapasitas apron dan nilai estetika sebuah bandar udara. 

Bagi maskapai pemilik pesawat mangkrak yang masih aktif, diberi kesempatan oleh PT Angkasa Pura II untuk mengurus perizinan dan proses legalisasi. Legalisasi ini untuk menyepakati bersama akan diapakan pesawat yang sudah tidak terpakai itu. 

Kesepakatan tersebut memiliki dasar hukum yang mengikat. Jika maskapai tidak merespons, maka pihak bandara terpaksa akan mengambil kebijakan sendiri. 

"Kita akan sampaikan satu surat keputusan lagi, baru kita lakukan tindakan tegas," ujar Budi. 

Pihak bandara telah beberapa kali memberikan tenggat waktu kepada pemilik pesawat yang mangkrak, mulai dari akhir Mei sampai awal Juni 2015. Namun, belum semua maskapai mengurus administrasi kepemilikan pesawatnya. 

Pihak bandara menyatakan tidak bisa sembarangan memusnahkan pesawat jika belum ada kesepakatan dengan pihak maskapai. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×