Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dari 3.632 izin usaha pertambangan (IUP) batubara yang ada di Tanah Air, sebanyak 1.198 perusahaan masih berstatus non clean and clear (CnC) alias bermasalah. Pemerintah menargetkan penyelesaian rekonsiliasi izin tambang tersebut akan selesai pada tahun ini.
Adhi Wibowo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih berupaya menyelesaikan permasalahan izin tambang ini dengan melibatkan pihak lain, seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Kehutanan. "Sejumlah perusahaan yang masih berstatus non CnC akan kami konsolidasikan dengan pihak terkait untuk penetapan statusnya," kata dia, Kamis (11/6).
Berdasarkan data Kementerian ESDM pada pertengahan Mei lalu, jumlah perusahaan tambang batubara di Indonesia mencapai 3.632 IUP. Dengan rincian, sebanyak 2.197 IUP tahap eksplorasi dan 1.435 IUP tahap operasi produksi.
Dari 2.197 IUP tahap eksplorasi, sebanyak 1.349 IUP berstatus CnC sedangkan sejumlah 848 perusahaan masih bermasalah. Sementara, dari 1.435 IUP tahap operasi produksi, sejumlah 1.085 perusahaan sudah tertib administrasi, sehingga sebanyak 350 IUP masih berstatus CnC.
Untuk melanjutkan rekonsiliasi izin pertambangan, pada pekan ini Kementerian ESDM menggelar koordinasi dan supervisi di Kupang dan Gorontalo untuk penataan IUP di wilayah Nusa Tenggara dan Bali serta Sulawesi bagian utara.
Menurut Adhi, pemerintah akan menginstruksikan pemerintah provinsi untuk berkoordinasi dengan bupati setempat untuk segera menyelesaikan izin-izin tambang yang tumpang tindih. "Hasil koordinasi di Gorontalo dan Kupang baru saja kami lakukan, namun datanya nanti kami akan update," ujarnya.
Ekawahyu Kasih, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengatakan, penyelesaian persoalan izin tambang bermasalah yang dilakukan pemerintah berjalan lamban. Padahal, rekonsiliasi IUP tersebut telah dilakukan sejak tiga tahun silam, dan sampai sekarang belum banyak berkembang. "Seharusnya pemerintah segera merampungkan proses status CnC, sampai saat ini tak kunjung selesai," kata dia
Menurut Ekawahyu, penyelesaian CnC terkait dengan pengetatan praktik pertambangan ilegal yang terjadi selama ini. Pasalnya, besarnya volume produksi batubara ilegal sangat mempengaruhi suplai maupun harga jual batubara di pasar ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News