Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperkirakan kebutuhan dana untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang yang belum dijaga mencapai Rp1,2 triliun.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api sekaligus mendukung target peningkatan standar keselamatan operasional.
Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, mengungkapkan saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang yang teridentifikasi di jaringan kereta api nasional.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.864 perlintasan telah dijaga, sementara 1.810 lainnya masih belum memiliki penjagaan.
Baca Juga: KAI Garap 5.000 Unit Hunian TOD Manggarai, Bidik Sumber Pendapatan Baru
"Dari 1.810 perlintasan yang tidak dijaga ini, 172 titik memiliki lebar jalan kurang dari dua meter dan akan ditutup," ujar Bobby dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, sebanyak 1.638 perlintasan lainnya yang memiliki lebar jalan lebih dari dua meter akan menjadi prioritas program peningkatan keselamatan.
KAI berencana memasang berbagai sarana pengamanan di titik-titik tersebut untuk mengurangi risiko kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan.
Menurut Bobby, kebutuhan investasi atau belanja modal (capex) untuk program pengamanan pada 1.638 perlintasan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
Sementara itu, KAI juga menghitung kebutuhan biaya operasional yang cukup besar apabila seluruh perlintasan tersebut dijaga.
KAI memperkirakan dibutuhkan lebih dari 8.000 petugas penjaga yang bekerja dalam tiga shift dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 700 miliar per tahun.
Baca Juga: KAI Bidik Pendapatan Rp66 Triliun pada 2030, Rel Kereta Tembus 7.000 Km
"Nanti untuk 1.638 perlintasan ini akan dibuatkan portal atau pengaman untuk peningkatan keselamatan," katanya.
Lebih jauh, KAI juga mengusulkan pembangunan jalan tidak sebidang pada sejumlah titik dengan volume lalu lintas tinggi.
Bobby mengungkapkan, saat ini telah mengidentifikasi sekitar 40 lokasi yang dinilai membutuhkan pembangunan flyover atau underpass sebagai solusi jangka panjang.
Lebih lanjut, kata Bobby, penanganan perlintasan sebidang sejatinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai status jalan yang melintas di atas rel kereta.
Untuk jalan nasional, kewenangan berada di pemerintah pusat, sedangkan jalan provinsi dan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: KAI Jual Lebih dari 1 Juta Tiket Kereta untuk Libur Panjang Akhir Mei 2026
Meski begitu, KAI tetap aktif berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













