kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

2009, Polytron Targetkan Penjualan Dignity 30.000 Unit


Kamis, 18 Juni 2009 / 16:59 WIB


Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Membaiknya kondisi pasar elektronika lokal langsung dimanfaatkan produsen elektronik. Salah satunya adalah PT Hartono Istana Teknologi. Produsen elektronik bermerek Polytron ini kembali meluncurkan produk televisi Polytron Dignity.

Polytron menargetkan penjualan Dignity bisa mencapai 5.000 unit per bulan atau 30.000 unit sampai dengan akhir 2009. Produk ini pun diharapkan mampu mendongkrak pangsa pasar Polytron untuk televisi berwarna yang saat ini baru mengempit 25%.

Terhitung bulan Juni, masyarakat sudah bisa memperoleh produk ini di pasaran. Dignity memiliki beberapa tipe dengan penawaran harga yang berbeda. Misalnya saja, untuk tipe PD30UD29 dengan ukuran 29 inch, konsumen bisa mendapatkannya dengan harga sekitar Rp 2.800.000 per unit. Sementara untuk televisi ukuran 21 inch tipe PD52UD29 ditawarkan dengan harga Rp 1.750.000 per unit.

”Televisi 2 in 1 ini adalah yang pertama di Indonesia yang bisa menerima siaran sistem analog dan juga siaran digital, dilengkapi teknologi tinggi dan fitur-fitur unik yang dimilikinya,” kata Santo Kadarusman, Public Relations & Marketing Event Manager Polytron, Kamis (18/6).

Santo mengaku, produk ini juga merupakan televisi digital pertama di Indonesia yang disiapkan untuk menghadapi penerapan sistem siaran televisi digital yang telah resmi diujicobakan di kawasan
Jabotabek mulai 20 Mei 2009 lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×