Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Hingga awal Juni ini, terdapat 22 perusahaan mineral yang mendapat status sebagai eksportir terdaftar (ET) mineral. Namun, dari 22 perusahaan ini, baru sebagian kecilnya yang mendapatkan izin ekspor.
Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) bilang, dari 22 perusahaan tambang yang mendapat status ET itu, baru tiga perusahaan yang mendapatkan izin ekspor.
Ketiga perusahaan yang mendapat izin ekspor itu adalah; PT Freeport Indonesia, PT Aneka Tambang Antam Tbk dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores. "Volume yang boleh diekspor tertuang dalam surat izinnya, karena kuota nasional belum ditetapkan," kata Deddy (1/6).
Meski tidak menyebutkan berapa volume ekspor dari masing-masing perusahaan tambang itu, namun Kemendag masih menunggu perusahaan mana saja yang mengajukan sebagai Eksportir Terdaftar.
Terkait mengenai Bea Keluar mineral, berikut dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) mineral itu, Deddy mengaku aturan itu masih dibahas. Ia menambahkan, meskipun bulan Juni ini perusahaan eksportir sudah dapat melakukan ekspor, namun Deddy belum bisa memastikan apakah Bea Cukai bisa mengizinkan ekspor, karena HPE belum ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News