kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

24.035 Pekerja Di-PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji


Rabu, 07 Mei 2025 / 07:30 WIB
24.035 Pekerja Di-PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga 23 April 2025, kasus PHK di dalam negeri telah mencapai 24.036 kasus.


Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Puluhan ribu orang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Januari-April 2025. Untuk korban PHK, berikut cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga 23 April 2025, kasus PHK di dalam negeri telah mencapai 24.036 kasus. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengakui pada awal tahun ini kasus PHK mengalami tren kenaikan jika dibandingkan di tahun lalu. 

"Per 23 April sudah 24.036 kasus atau sepertiga lebih dari tahun 2024 yang mencapai 77.965 kasus PHK, jadi secara year on year memang meningkat tren-nya," kata Yassierli dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/5). 

Secara rinci, Yassierli menyebut ada 3 provinsi terbanyak yang melakukan PHK, yakni Jawa Tengah dengan 10.692 kasus, Jakarta 4.649 kasus dan Riau 3.546 kasus. 

Baca Juga: Saham Bank Blue Chip Tren Naik, Saatnya Beli, Jual Atau Tahan?

Sementara untuk sektornya yakni industri pengolahan 16.801 kasus, perdagangan besar dan eceran 3.622 kasus dan aktivitas jasa lainnya 2.012 kasus. 

Menurutnya ada beberapa hal yang menyebabkan PHK ini terjadi di industri tersebut. Pertama, perusahaan rugi karena pasar dalam negeri dan luar negeri menurun. Kedua, relokasi atau pindah perusahaan dan mencari upah yang lebih murah.

Ketiga, terjadi kasus penyelisihan hubungan industrial. Keempat, tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja. Kelima, alasan efisiensi untuk mencegah kerugian. Keenam, kebijakan transformasi perubahan bisnis. Terakhir, karena pailit. 

"Jadi penyebab PHK beragam. makanya ketika ditanya mitigasinya seperti apa tentu kita harus melihat case by case," urai Yassierli. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamanaker) Immanuel Ebenezer juga menyatakan jumlah angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,48 juta di tahun ini. 

"Tahun ini 7,48 juta (angka pengangguran)," kata Immanuel. 

Menurut Immanuel, angka ini bisa saja bertambah seiring dengan memanasnya tensi perang dagang dan isu kebijakan tarif yang di terapkan oleh Amerika Serikat. 

"Itu (data) sebelum perang tarif, mungkin bisa menambah usai perang tarif," uja Immanuel. 

Tonton: Garuda Indonesia (GIAA) Tunda Operasional 15 Pesawat, Ada Masalah Apa?

Jaminan kehilangan pekerjaan

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025. 

Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Lalu, pada PP 6/2025 ini, iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan. 

Kedua, dalam pasal 21 PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. 

Ketentuan ini diubah dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan."

Ketiga, adanya penambahan pasal 39A. Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.

Ayat (2) berbunyi “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan.”       

Keempat, pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Jadwal Pembayaran Gaji 13, PNS Akan Mendapat 100% Gaji & Tunjangan Bulanan

Cara mengajukan JKP

Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena: 

  • Mengundurkan diri
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja

Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Pelaporan PHK disertai bukti
  • Punya komitmen untuk bekerja kembali
  • Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
  • Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK:

Cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama: 
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
3. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
5. Akses manfaat JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6:
1.  Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Asesmen diri
Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
3. Selesaikan misi
Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
4. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
5. Verifikasi pengajuan klaim
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji 13, Sama Seperti PNS, Polisi Juga Dapat 100% Gaji & Tunjangan

Selanjutnya: Intip Rekomendasi Saham Indika Energy (INDY) di Tengah Fluktuasi Batubara

Menarik Dibaca: IBM dan Scuderia Ferrari HP Luncurkan Aplikasi Mobile bagi Penggemar Formula 1 Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×