Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan dibukanya kesempatan untuk menambah jumlah produksi batubara sebesar 100 juta ton. Hingga kini, telah ada 40 perusahaan yang mengajukan tambahan. Namun, tak semua perusahaan akan mendapatkan restu dari Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (MInerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% menjadi dasar pertimbangannya. Sampai saat ini, lanjut Bambang, sudah ada sekitar 25 juta ton penambahan yang diajukan, namun itu masih dalam proses persetujuan.
“Selama memenuhi DMO 25%. Kalau nggak, ya nggak dikasih. Approval itu setelah RKAB dievaluasi dengan segala persyaratan teknis, dokumen dan sebagainya. Sekarang sedang dilakukan,” terang Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Senin malam (20/8).
Bambang masih enggan merinci perusahaan mana saja yang telah mengajukan tambahan. “Ada 30-an, perusahan besar ada, IUP ada, PKB2B ada, tapi saya nggak hafal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menerangkan bahwa total ada 40 perusahaan yang mengajukan tambahan. Namun dari jumlah tersebut, hanya 30 perusahaan yang masuk dalam proses persetujuan.
Rinciannya, 18 perusahaan yang telah perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO 25% dan 12 perusahaan telah memenuhi DMO pada kisaran 12,5%-25%. Sementara 10 perusahaan lainnya masih di bawah 12,5%.
“Jadi yang 18 perusahaan kewajiban DMO nya kan sudah terpenuhi. Sebanyak 12 masih proses, tapi sampai akhir tahun diproyeksikan bisa memenuhi kewajibannya. Sementara 10 perusahaan tidak masuk, karena kewajiban DMO-nya masih di bawah,” terang Agung.
Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan devisi, pada Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (14/8) lalu, Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah arahan. Salah satunya ialah dengan membuka kesempatan tambahan produksi batu bara sebesar 100 juta ton.
Kementerian ESDM pun kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 1924 K/30/MEM/2018 tentang Perubahan atas Penetapan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2018.
Kepmen tersebut menetapkan, tambahan jumlah produksi batubara tahun 2018 paling banyak sebesar 100 juta ton untuk penjualan ke luar negeri. Sehingga, jumlah produksi batubara pada tahun 2018 yang tadinya sebesar 485 juta ton, kini dipatok menjadi 585 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News