kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

52 juta usaha mikro diusulkan tidak kena pajak


Selasa, 24 Januari 2012 / 12:31 WIB
ILUSTRASI. IHSG berhasil ditutup menguat 0,73% di level 6.151,73 pada Jumat, 5 Februari 2021. IHSG hari ini (8/2) diperkirakan kembali menguat, berikut rekomendasi saham hari ini. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Syarief Hasan menyatakan, pihaknya akan mengusulkan sektor usaha mikro yang beromzet Rp 300 juta per tahun ke bawah, dibebaskan dari beban pajak. Jumlah sektor usaha mikro tersebut berjumlah sekitar 52 juta unit usaha.

Hal ini disampaikan Syarief saat menanggapi pertanyaan wartawan tentang rencana Direktorat Jenderal Pajak mengenakan pajak terhadap usaha kecil dan menengah. "Untuk usaha mikro dengan omzet di bawah 300 juta akan saya usulkan bebas pajak. Biar mereka bisa berkembang dulu," kata Syarief di di Jakarta, Selasa (24/1) .

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany berniat untuk mengutip pajak dari sektor UKM. Fuad berencana membuat Peraturan pemerintah (PP) agar bisa mengutip pajak dari pengusaha UKM tersebut. “Itu seperti pedagang-pedagang baju atau obat di pusat pertokoan dan perbelanjaan. Kita akan memberikan kemudahan dan insentif perpajakan sehingga akan membuat mereka mau membayar pajak,” kata Fuad di Jakarta, Selasa (10/1).

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Syarifuddin Alsjah menjelaskan, jumlah UKM sangat banyak, tetapi kontribusinya minim terhadap pajak. Hal ini ditengarai karena desain peraturan perpajakan yang tidak mengarah khusus ke UKM. “Jadi sektor UKM dituntut bayar pajak secara normal seperti wajib pajak di sektor pertambangan, dengan SPT pajak yang sama,” katanya. (FX. Laksana Agung S/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×