kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

53 IKM menerima sertifikat SVLK


Selasa, 17 Maret 2015 / 15:59 WIB
53 IKM menerima sertifikat SVLK
ILUSTRASI. harga emas Antam naik Rp 1.000 menjadi Rp 1.040.000 per gram dan buyback emas Antam pun niaik Rp 1.000 per gram


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menyampaikan sertifikat SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) secara simbolis kepada 4 IKM Mebel yang telah memenuhi semua syarat SVLK pada pameran International Furniture & Craft Fair Indonesia (IFFINA) 2015 yang diselenggarakan di Parkir Timur Senayan pada 14-17 Maret 2015. 

IKM yang terpilih untuk menerima sertifikat tersebut adalah KUB Jepara Kota Ukir, KUB Jepara Sentra Furniture, Sarana Jati Perkasa Blora, CV Amarta Furniture Bantul.  Keempat IKM Mebel ini mewakil kurang lebih 53 IKM yang akan menerima sertifikat SVLK pada bulan Februari dan Maret 2015 ini.  Penyerahan sertifikat Acara ini ditujukan untuk mendukung upaya ekspor kayu legal dari Indonesia serta perdagangan kayu legal di Indonesia.

KemenLHK telah mencanangkan bahwa mulai sejak 1 Januari 2016 semua perdangan produk kayu dari dan di Indonesia diharapkan sudah memenuhi standard verifikasi legalitas kayu V-Legal.  SVLK, adalah kebijakan pemerintah yang secara wajib mengatur para pelaku industri kehutanan agar menerapkan konsep pengelolaan hutan berkelanjutan.

“SVLK adalah upaya soft approach Pemerintah Indonesia untuk menanggulangi illegal logging, sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia,” ujar Direktur Bina Usaha Kehutanan, Dwi Sudharto.

Dwi menambahkan bahwa SVLK bersifat wajib dan merupakan komitmen nasional untuk menjadi sistem yang kredibel. SVLK sekaligus menjawab trend perdagangan kayu internasional yang mewajibkan exportir kayu dan produk kayu memiliki bukti legalitas kayu seperti  di negara-negara importir seperti “Amandemen Lacey Act” di Amerika Serikat, “EU Timber Regulation” di Uni Eropa, “Illegal logging Prohibition Act”  di Australia dan Jepang dengan “Green Konyuho”.  

Artinya, dengan bersertifikasi SVLK para eksportir kayu dan produk kayu dapat memperluas akses pasar dengan membuktikan bahwa ekspornya tidak berasal dari pembalakan liar.

Salah satu dampak positif dari keberhasilan SVLK adalah lancarnya negosiasi FLEGT-VPA Indonesia dengan Uni Eropa. SVLK juga diakui oleh pemerintah Australia lewat Country Specific Guideline for Indonesia.

Dengan negosiasi ini, diharapkan produk kayu dari Indonesia yang masuk ke Uni Eropa dan Australia akan bebas due diligence, sehingga memberikan insentif dan keuntungan komparatif bagi Indonesia di pasar Australia. 

Terbukti  sejak Indonesia menandatangani VPA dengan Uni Eropa pada tahun 2013, maka nilai ekspor Indonesia telah meningkat 3.75 %.  Sejak 2013,  1494 unit usaha telah memiliki sertifikasi SVLK.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi kegiatan pelaksanaan sertifikasi termasuk pendampingan dalam rangka persiapan sertifikasi serta penilikan pertama bagi IKM secara berkelompok dalam rangka mempercepat perolehan SVLK bagi IKM.  

Pembiayaan pendampingan dan sertifikasi tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kementerian lain seperti Kemenperin, Kemenkop dan UKM, Kemendag  serta lembaga donor (MFP3, Kemitraan WWF dan lain lain).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×