kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

6 Industri padat karya ini boleh sesuaikan upah saat pandemi Covid-19


Kamis, 18 Februari 2021 / 12:10 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 yang membolehkan industri padat karya tertentu melakukan penyesuaian upah buruh di tengah pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19, dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas. 

Selain itu, juga untuk mewujudkan pelindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha.

6 Industri padat karya yang boleh sesuaikan upah

Industri padat karya tertentu yang boleh melakukan penyesuaian upah meliputi:

  1. Industri makanan, minuman, dan tembakau
  2. Industri tekstil dan pakaian jadi
  3. Industri kulit dan barang kulit
  4. Industri alas kaki
  5. Industri mainan anak
  6. Industri furnitur

Baca Juga: Ada permenaker 2/2021, Kemenaker: Penyesuaian upah pekerja tak bisa dilakukan sepihak

Tata cara pengupahan industri padat karya saat pandemi Covid-19

Ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19 meliputi:

  • Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19
  • Penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah
  • Mekanisme kesepakatan

Kesepakatan pengusaha dan pekerja atau buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Hasil kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat besaran upah, cara pembayaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama 31 Desember 2021. 

Setelah itu, pengusaha juga perlu menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada buruh. 

Meski demikian, penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar penghitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya: 7 Kondisi seseorang rentan terpapar Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×