kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

6 Industri padat karya ini boleh sesuaikan upah saat pandemi Covid-19


Kamis, 18 Februari 2021 / 12:10 WIB
6 Industri padat karya ini boleh sesuaikan upah saat pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 yang membolehkan industri padat karya tertentu melakukan penyesuaian upah buruh di tengah pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19, dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas. 

Selain itu, juga untuk mewujudkan pelindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha.

6 Industri padat karya yang boleh sesuaikan upah

Industri padat karya tertentu yang boleh melakukan penyesuaian upah meliputi:

  1. Industri makanan, minuman, dan tembakau
  2. Industri tekstil dan pakaian jadi
  3. Industri kulit dan barang kulit
  4. Industri alas kaki
  5. Industri mainan anak
  6. Industri furnitur

Baca Juga: Ada permenaker 2/2021, Kemenaker: Penyesuaian upah pekerja tak bisa dilakukan sepihak

Tata cara pengupahan industri padat karya saat pandemi Covid-19

Ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19 meliputi:

  • Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19
  • Penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah
  • Mekanisme kesepakatan

Kesepakatan pengusaha dan pekerja atau buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Hasil kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat besaran upah, cara pembayaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama 31 Desember 2021. 

Setelah itu, pengusaha juga perlu menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada buruh. 

Meski demikian, penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar penghitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya: 7 Kondisi seseorang rentan terpapar Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×