kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Kebijakan Bebas Ganjil Genap Mobil Listrik Mulai Dipertanyakan, Ini Tanggapan Wuling


Jumat, 07 November 2025 / 19:04 WIB
Kebijakan Bebas Ganjil Genap Mobil Listrik Mulai Dipertanyakan, Ini Tanggapan Wuling
ILUSTRASI. Kebijakan bebas ganjil-genap (gage) bagi mobil listrik mulai mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Pasalnya, jumlah kendaraan listrik (EV) yang terus bertambah di jalan raya dikhawatirkan membuat tujuan awal kebijakan ganjil-genap, yakni membatasi volume kendaraan, tak lagi efektif.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan bebas ganjil-genap (gage) bagi mobil listrik mulai mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Pasalnya, jumlah kendaraan listrik (EV) yang terus bertambah di jalan raya dikhawatirkan membuat tujuan awal kebijakan ganjil-genap, yakni membatasi volume kendaraan, tak lagi efektif.

Menanggapi hal ini, Ricky Christian, Marketing Operation Director Wuling Motors, mengatakan bahwa setiap regulasi dibuat untuk tujuan kemajuan, termasuk dalam mendorong percepatan elektrifikasi. “Ya, menurut kami, kalau melihatnya memang regulasi ini dibentuk untuk kemajuan. Misalnya, dalam hal percepatan mobil listrik atau elektrifikasi. Namun, tidak menutup kemungkinan regulasi ini juga perlu ditinjau secara berkala," ujar Ricky di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Dari Wuling sendiri, apapun nanti regulasi yang berlaku, kami yakin tujuannya baik dan pada akhirnya Wuling akan sejalan dengan aturan yang ada," katanya.

Baca Juga: Ini Strategi Wuling untuk Pacu Penjualan Mobil Listrik Sebelum Insentif BEV Berakhir

Ricky menambahkan, fokus utama Wuling saat ini tetap menghadirkan produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Fokus utama kami adalah menghadirkan produk-produk yang bisa diterima konsumen, kompetitif, dan memiliki fitur sesuai dengan kebutuhan konsumen di Indonesia,” katanya.

 Kebijakan ganjil-genap pertama kali diterapkan di Jakarta pada 2016 untuk menggantikan sistem three-in-one yang dianggap tidak efektif. Tujuannya sederhana, membatasi jumlah kendaraan pribadi di ruas utama agar lalu lintas lebih lancar. Aturan ini membagi hari berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan, di mana pelat ganjil berlaku pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.

Baca Juga: Segmen Mobil Listrik Rp 200 Jutaan Kian Ketat, Wuling Air EV Kini Banyak Pesaing

Dalam praktiknya, kebijakan ini sempat menurunkan tingkat kepadatan lalu lintas hingga 30% di beberapa koridor utama Ibu Kota.

Namun, sejak 2019, pemerintah memberikan keistimewaan bagi kendaraan listrik dengan membebaskannya dari aturan ganjil-genap. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan dan menekan polusi udara. Kini, dengan meningkatnya populasi mobil listrik di jalan raya, sejumlah pihak menilai kebijakan bebas gage bagi EV perlu dikaji ulang agar tujuan utamanya tetap relevan.
 

Selanjutnya: Penyaluran Pembiayaan Industri Pergadaian Tumbuh 30,92% per September 2025

Menarik Dibaca: 11 Tanda Kolesterol Naik yang Sering Terabaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×