kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

7 Perusahaan Tambang Ini Wajib Jalankan Proyek Hilirisasi Batubara


Selasa, 06 Mei 2025 / 18:11 WIB
7 Perusahaan Tambang Ini Wajib Jalankan Proyek Hilirisasi Batubara
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menyatakan tujuh perusahaan pertambangan batubara wajib menjalankan proyek hilirisasi batubara. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tujuh perusahaan pertambangan batubara dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama wajib menjalankan proyek hilirisasi batubara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno mengatakan, kewajiban hilirisasi batubara menjadi syarat mutlak, khususnya bagi para perusahaan PKP2B yang mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Terkait dengan hilirisasi batubara, hilirisasi batubara diwajibkan kepada pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi artinya ini hanya berlaku bagi 7 PKP2B generasi pertama," kata Tri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (6/5).

Baca Juga: Realisasi DMO Batubara di Bawah 20% dari Target

Tri menuturkan, dalam pelaksanaannya ke tujuh perusahaan tersebut masih mengalami sejumlah kendala sehingga diperlukan diskusi lebih lanjut mengenai pelaksanaan dari proyek hilirisasi batubara.

Adapun, tujuh perusahaan pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan BatuBara) generasi pertama yang diwajibkan untuk melakukan hilirisasi, di antaranya PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, PT Berau Coal.

Tujuh perusahaan tersebut wajib melaksanakan hilirisasi batubara, dengan total investasi US$ 11,47 miliar atau setara Rp 188,67 triliun (kurs Rp 16.449 per dolar AS).

Tri merinci daftar proyek hilirisasi batubara dari masing-masing perusahaan. PT Arutmin Indonesia menggarap proyek metanol dan amonia dengan total investasi sebesar US& 2,7 miliar, sementara PT Kaltim Prima Coal (KPC) fokus pada proyek metanol senilai US$ 2,17 miliar.

Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan Periode Awal Mei 2025

PT Kideco Jaya Agung mengembangkan dua tahap proyek, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) pada tahap komersial I, serta produksi amonia dan urea pada tahap komersial II.

Sementara itu, PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Tanito Harum masing-masing mengembangkan proyek semikokas dengan nilai investasi sebesar US$ 81,3 juta dan US$ 42,23 juta. Adapun PT Berau Coal menggarap proyek metanol dengan nilai investasi US$ 774,8 juta.

Secara keseluruhan, Kementerian ESDM mencatat total investasi dari tujuh perusahaan dalam proyek hilirisasi batubara ini mencapai US$ 11,47 miliar. 

Selanjutnya: Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov DKI Jakarta Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Karawang

Menarik Dibaca: 4 Varian Micellar Water Wardah Sesuai Jenis Kulit untuk Hapus Makeup dan Kotoran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×