kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.321   -110,00   -0,67%
  • IDX 7.167   24,98   0,35%
  • KOMPAS100 1.043   2,83   0,27%
  • LQ45 814   2,14   0,26%
  • ISSI 224   0,86   0,38%
  • IDX30 426   1,67   0,39%
  • IDXHIDIV20 505   1,32   0,26%
  • IDX80 117   0,28   0,24%
  • IDXV30 119   0,18   0,15%
  • IDXQ30 139   0,08   0,06%

7 Perusahaan Tambang Ini Wajib Jalankan Proyek Hilirisasi Batubara


Jumat, 09 Mei 2025 / 09:05 WIB
7 Perusahaan Tambang Ini Wajib Jalankan Proyek Hilirisasi Batubara
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menyatakan tujuh perusahaan pertambangan batubara wajib menjalankan proyek hilirisasi batubara. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tujuh perusahaan pertambangan batubara dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama wajib menjalankan proyek hilirisasi batubara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno mengatakan, kewajiban hilirisasi batubara menjadi syarat mutlak, khususnya bagi para perusahaan PKP2B yang mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Terkait dengan hilirisasi batubara, hilirisasi batubara diwajibkan kepada pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi artinya ini hanya berlaku bagi 7 PKP2B generasi pertama," kata Tri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (6/5).

Baca Juga: Realisasi DMO Batubara di Bawah 20% dari Target

Tri menuturkan, dalam pelaksanaannya ke tujuh perusahaan tersebut masih mengalami sejumlah kendala sehingga diperlukan diskusi lebih lanjut mengenai pelaksanaan dari proyek hilirisasi batubara.

Adapun, tujuh perusahaan pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan BatuBara) generasi pertama yang diwajibkan untuk melakukan hilirisasi, di antaranya PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, PT Berau Coal.

Tujuh perusahaan tersebut wajib melaksanakan hilirisasi batubara, dengan total investasi US$ 11,47 miliar atau setara Rp 188,67 triliun (kurs Rp 16.449 per dolar AS).

Tri merinci daftar proyek hilirisasi batubara dari masing-masing perusahaan. PT Arutmin Indonesia menggarap proyek metanol dan amonia dengan total investasi sebesar US& 2,7 miliar, sementara PT Kaltim Prima Coal (KPC) fokus pada proyek metanol senilai US$ 2,17 miliar.

Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan Periode Awal Mei 2025

PT Kideco Jaya Agung mengembangkan dua tahap proyek, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) pada tahap komersial I, serta produksi amonia dan urea pada tahap komersial II.

Sementara itu, PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Tanito Harum masing-masing mengembangkan proyek semikokas dengan nilai investasi sebesar US$ 81,3 juta dan US$ 42,23 juta. Adapun PT Berau Coal menggarap proyek metanol dengan nilai investasi US$ 774,8 juta.

Secara keseluruhan, Kementerian ESDM mencatat total investasi dari tujuh perusahaan dalam proyek hilirisasi batubara ini mencapai US$ 11,47 miliar. 

Selanjutnya: Era Smartphone Menuju Senjakala? Zuckerberg: Popularitas Ponsel Berakhir Tahun 2030

Menarik Dibaca: 4 Probiotik Terbaik untuk Asam Lambung, Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×