Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
BANDUNG. Kehadiran pasar atau toko modern, seperti minimarket, memang dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, bukan berarti kehadiran minimarket tidak menimbulkan permasalahan.
Misalnya, dalam hal perizinan. Ketua Persatuan Pasar dan Warung Tradisional (PESAT) Jabar Usep Iskandar Widjaya, mengungkapkan, hanya ada 30% minimarket yang memiliki izin operasional yang diterbitkan pemerintah setempat. "Sisanya, 70% kami sinyalir tidak berizin," tandas Usep menyebutkan hasil risetnya di Bandung, jawa Barat.
Dugaan yang sama diutarakan Ketua DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Dadang Suganda. "Data yang kami peroleh menunjukkan, ritel di Kota Bandung, baik besar maupun kecil, sekitar 513 unit," sebut Dadang.
Akan tetapi, kata Demang, sapaan akrabnya, dari jumlah itu, pihaknya mensinyalir, bahwa terdapat puluhan minimarket di Kota Bandung yang izin operasionalnya patut dipertanyakan. "Data kami, kuat dugaan, sekitar 48 minimarket tidak berizin," ungkapnya. (Anwar Sadat Guna/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News