kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.325   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

70% minimarket di Bandung tidak memiliki izin


Rabu, 09 Mei 2012 / 09:16 WIB
70% minimarket di Bandung tidak memiliki izin
ILUSTRASI. Donat dan secangkir kopi.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

BANDUNG. Kehadiran pasar atau toko modern, seperti minimarket, memang dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, bukan berarti kehadiran minimarket tidak menimbulkan permasalahan.

Misalnya, dalam hal perizinan. Ketua Persatuan Pasar dan Warung Tradisional (PESAT) Jabar Usep Iskandar Widjaya, mengungkapkan, hanya ada 30% minimarket yang memiliki izin operasional yang diterbitkan pemerintah setempat. "Sisanya, 70% kami sinyalir tidak berizin," tandas Usep menyebutkan hasil risetnya di Bandung, jawa Barat.

Dugaan yang sama diutarakan Ketua DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Dadang Suganda. "Data yang kami peroleh menunjukkan, ritel di Kota Bandung, baik besar maupun kecil, sekitar 513 unit," sebut Dadang.

Akan tetapi, kata Demang, sapaan akrabnya, dari jumlah itu, pihaknya mensinyalir, bahwa terdapat puluhan minimarket di Kota Bandung yang izin operasionalnya patut dipertanyakan. "Data kami, kuat dugaan, sekitar 48 minimarket tidak berizin," ungkapnya. (Anwar Sadat Guna/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×