kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

70% minimarket di Bandung tidak memiliki izin


Rabu, 09 Mei 2012 / 09:16 WIB
70% minimarket di Bandung tidak memiliki izin
ILUSTRASI. Donat dan secangkir kopi.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

BANDUNG. Kehadiran pasar atau toko modern, seperti minimarket, memang dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, bukan berarti kehadiran minimarket tidak menimbulkan permasalahan.

Misalnya, dalam hal perizinan. Ketua Persatuan Pasar dan Warung Tradisional (PESAT) Jabar Usep Iskandar Widjaya, mengungkapkan, hanya ada 30% minimarket yang memiliki izin operasional yang diterbitkan pemerintah setempat. "Sisanya, 70% kami sinyalir tidak berizin," tandas Usep menyebutkan hasil risetnya di Bandung, jawa Barat.

Dugaan yang sama diutarakan Ketua DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Dadang Suganda. "Data yang kami peroleh menunjukkan, ritel di Kota Bandung, baik besar maupun kecil, sekitar 513 unit," sebut Dadang.

Akan tetapi, kata Demang, sapaan akrabnya, dari jumlah itu, pihaknya mensinyalir, bahwa terdapat puluhan minimarket di Kota Bandung yang izin operasionalnya patut dipertanyakan. "Data kami, kuat dugaan, sekitar 48 minimarket tidak berizin," ungkapnya. (Anwar Sadat Guna/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×