kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Minimarket tak peduli ada penataan dari pemerintah


Kamis, 26 April 2012 / 09:29 WIB
Minimarket tak peduli ada penataan dari pemerintah
ILUSTRASI. Terkait potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2021, ini kata HIPMI


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan 7-Eleven Januari kemarin tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan minimarket di Jakarta.

Menurut Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rudy R. J. Sumampouw, pengusaha ritel harus berhati-hati mengikuti aturan yang ada jika ingin ekspansi. Maklum, selain aturan itu, mereka harus mentaati aturan lainnya. "Jaringan minimarket yang punya beberapa gerai masih seperti biasa. Kalau ada yang mengalami kesulitan, mungkin yang hanya punya satu-tiga gerai," ujar Rudy kepada KONTAN, Rabu (25/4). Mereka akan kesulitan mengembangkan gerai.

Peraturan yang dimaksud adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/2002 tentang Perpasaran Swasta menyebutkan, minimarket haru mempunyai luas lantai paling besar 200 m². Minimarket yang didirikan juga harus punya radius jarak minimal 0,5 km dari pasar lingkungan, serta terletak di sisi jalan kolektor atau arteri. Selain itu, minimarket juga harus menyediakan ruang bagi pengusaha kecil alias pedagang kaki lima sebesar 10% dari luas lantainya.

Rudy bilang, sebenarnya pengusaha sudah sejak lama meminta untuk mengganti perda ini. "Kami ingin perda tak usah menyebut jarak dan zona, karena untuk beberapa titik tak relevan," jelas Rudy yang menyebut revisi aturan ini masih belum kelar.

Director Corporate Affairs PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pengelola Alfamart, Solihin mengatakan meski mendirikan minimarket baru diperbolehkan kembali di Jakarta toh mereka harus menuruti beleid soal perpasaran swasta. Namun, ia menilai, aturan ini perlu ada evaluasi. Pasalnya perkembangan Jakarta 10 tahun mendatang mengarah ke gedung vertikal. "Ini penting karena Jakarta barometer peraturan," katanya.

Dari sekitar 5.000 gerai Alfamart, sekitar 750 gerai ada di Jakarta. Ia mengaku tidak banyak menambah gerai baru. Soalnya, Alfamart lagi fokus merelokasi gerai yang ada.
Wiwik Jusuf, Direktur Pemasaran PT Indomarco Prismatama, pengelola Indomaret, mengatakan sejak awal tahun sampai sekarang ada tambahan 270 gerai. Sehingga jumlah gerai Indomaret saat ini sekitar 6.270 gerai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×