kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

75.000 unit mobil murah siap diproduksi


Senin, 08 Juli 2013 / 14:20 WIB
75.000 unit mobil murah siap diproduksi
ILUSTRASI. Logo BPJS Ketenagakerjaan. 


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) akan memproduksi mobil murah dan dipasarkan pada tahun ini.

"Targetnya akan produksi tidak sampai 75.000 unit. Tapi saya optimis bisa 75.000 unit," kata Hidayat saat ditemui di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Senin (8/7/2013).

Hidayat menambahkan, jumlah unit tersebut masih kecil, karena diperkirakan pasar mobil murah ke depan akan mencapai 300.000 unit per tahun. Beberapa ATPM seperti Toyota, Daihatsu dan Honda sudah memulai stok mobil murahnya.

Harapannya, setelah regulasi mobil murah ini diteken, maka mobil murah tersebut sudah siap dirilis. Seperti diberitakan, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang acuan pajak mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC).

Kini, Kementerian Perindustrian mempersiapkan petunjuk dan pelaksana teknis. Aturan tengah dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Untuk harga maksimal LCGC ditetapkan Rp 95 juta off the road, artinya, belum termasuk pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Harga acuan ini juga masih diperbolehkan naik sampai 15 persen jika terjadi perubahan pada kondisi ekonomi di Indonesia.

Lonjakan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), kurs nilai tukar rupiah (Bank Indonesia) atau harga bahan baku bisa menjadi alasan penentuan harga naik. Tapi, harus mendapatkan lampu hijau dari lembaga survei independen, yaitu Surveyor.

Hal lain yang juga bisa jadi acuan kenaikan harga adalah menambah teknologi transmisi otomatis, kelengkapan keselamatan seperti anti-brakelock system (ABS) dan electronic brake-force distribution (EBD).

Namun demikian, pemerintah menegaskan tetap membatasi kenaikan tidak lebih dari 15 persen dari Rp 95 juta.

Perubahan harga juga baru bisa dilakukan setahun setelah merek resmi mendapatkan insentif pemerintah. Ketentuan ini diberlakukan untuk kendaraan bermesin bensin kapasitas silinder 980 cc - 1.200 cc dengan konsumsi BBM minimal 20 kpl. Untuk mesin diesel ditetapkan kapasitas mesin sampai 1.500 cc juga rata-rata konsumsi BBM sama.

"Harga itu merupakan harga acuan maksimal. Tapi masih ada space yang dijadikan patokan yakni masalah transmisi 15% dan kemungkinan mengadopsi teknologi baru kira-kira 10%," jelasnya. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×