Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Perindustrian memastikan ada 80 perusahaan yang memohon keringanan berupa insentif. MS Hidayat, Menteri Perindustrian, menjelaskan 80 perusahaan tersebut tak mampu membayar upah karyawan akibat kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
MS Hidayat menjelaskan, rencananya Menteri Keuangan yang akan memutuskan 80 permohonan tersebut. "Sudah diajukan 80 permohonan untuk diteruskan ke Kemenkeu. Proses sudah berjalan," ujar Hidayat, Senin (23/12).
Hidayat menegaskan, alasan pemerintah masih menanggapi 80 permohonan tersebut agar tidak terjadi PHK besar-besaran. Karena itu pemerintah rencananya akan membuat kebijakan baru terkait kenaikan upah minimum provinsi.
"Menjaga agar tidak terjadi PHK. Membuat regulasi yang memungkinkan mereka (80 perusahaan) mengajukan permintaan untuk dibantu," ungkap Hidayat.
Mantan Ketua Kadin itu juga menjelaskan, jika 80 perusahaan tersebut tidak mendapat keringanan, hal pertama yang dilakukan adalah PHK. Pasalnya 80 perusahaan yang memohon Insentif tersebut khusus untuk industri padat karya.
"Kalau terjadi krisis, industri padat karya itu tindakan pertamanya lay off (PHK)," jelas Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News