kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.237   0,00   0,00%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

80 perusahaan minta insentif untuk bayar pegawai


Senin, 23 Desember 2013 / 22:14 WIB
80 perusahaan minta insentif untuk bayar pegawai
ILUSTRASI. Pada pembukaan pedagangan bursa Jumat (5/8) pukul 09.00, indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat ke level 7.068. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Perindustrian memastikan ada 80 perusahaan yang memohon keringanan berupa insentif. MS Hidayat, Menteri Perindustrian, menjelaskan 80 perusahaan tersebut tak mampu membayar upah karyawan akibat kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

MS Hidayat menjelaskan, rencananya Menteri Keuangan yang akan memutuskan 80 permohonan tersebut. "Sudah diajukan 80 permohonan untuk diteruskan ke Kemenkeu. Proses sudah berjalan," ujar Hidayat, Senin (23/12).

Hidayat menegaskan, alasan pemerintah masih menanggapi 80 permohonan tersebut agar tidak terjadi PHK besar-besaran. Karena itu pemerintah rencananya akan membuat kebijakan baru terkait kenaikan upah minimum provinsi.

"Menjaga agar tidak terjadi PHK. Membuat regulasi yang memungkinkan mereka (80 perusahaan) mengajukan permintaan untuk dibantu," ungkap Hidayat.

Mantan Ketua Kadin itu juga menjelaskan, jika 80 perusahaan tersebut tidak mendapat keringanan, hal pertama yang dilakukan adalah PHK. Pasalnya 80 perusahaan yang memohon Insentif tersebut khusus untuk industri padat karya.

"Kalau terjadi krisis, industri padat karya itu tindakan pertamanya lay off (PHK)," jelas Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×