Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Sebanyak 9.026 hektar (ha) lahan pertambangan batubara dikembalikan ke negara menyusul ditandatanganinya 10 amendemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan, pengembalian lahan tambang batubara itu mengacu pada amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU itu mengamanatkan adanya penciutan lahan maksimal sebesar 15.000 ha.
"Penciutan luas wilayah itu bagian dari renegosiasi kontrak. Mereka sudah sepakat untuk melepas sebagian wilayah tambangnya," kata Adhi, Kamis (6/8).
Adhi menuturkan, dalam amendemen PKP2B yang sudah ditandatangani pada 5 Agustus kemarin, masih ada luas wilayah pertambangan lebih dari 15.000 ha. Hal ini dimungkinkan sepanjang pemegang PKP2B mampu menunjukkan rencana jangka panjang hingga kontrak berakhir.
"Rencana kerja mereka itu kan membutuhkan lahan yang tidak semuanya jadi wilayah produksi tapi juga area penunjang," jelasnya.
Dikatakannya, 9.026 hektar lahan itu bakal ditetapkan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Lahan tersebut bisa ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Badan Usaha Swasta.
"Tentunya melalui mekanisme lelang. Kami prioritaskan kepada BUMN dan BUMD. Jika mereka tidak tertarik maka ditawarkan kepada swasta," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News