Reporter: Namira Daufina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) mengaku siap dalam menjalankan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI terkait penjualan produk dalam negeri. Saat ini, pengelola jaringan ritel Alfamart tersebut sudah lebih dulu menyesuaikan diri meski batas akhir penyesuaian peraturan itu masih lama yakni 2016 mendatang.
Solihin, Corporate Affairs Director AMRT, dalam rilisnya, Senin (8/12) menyatakan bahwa saat ini 96% dari total 4.000 produk yang dijual di gerai AMRT merupakan produk dalam negeri.
“Perusahaan didukung oleh 500 pemasok dan prinsipal yang merupakan perusahaan nasional sebagai pemegang merk dagang,” papar Solihin. Tidak hanya itu, AMRT juga mendukung pemasaran produk lokal. Caranya dengan melalui produk home brand private label bermerek Alfamart yang dipasarkan di seluruh jaringan gerai Alfamart. Untuk produk private label itu kesemuanya dipegang oleh usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Melihat kebijakan yang diambil AMRT ini, tidak ayal, perusahaan diganjar penghargaan Economic Challenges Awards 2014 sebagai Industri Perdagangan & Ritel Terbaik Indonesia pada (17/11) lalu di Jakarta. Penghargaan ini disematkan pada AMRT karena ketersediaan produk lokal di gerainya yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.
Sekadar mengingatkan, peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI lewat Pemendag No: 70/2013 menyatakan bahwa pelaku usaha ritel modern wajib memasarkan 80% produk dalam negeri sebagai mayoritas produknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News