Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kabar baik bagi produsen baja nasional. Sebab, Departemen Perindustrian (Depperin) merevisi kembali ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk baja. Pada Keputusan Menteri Perindustrian yang baru menetapkan tambahan produk baja yang memiliki SNI wajib. Ketentuan SNI ikut berlaku untuk produk baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium seng (BjLS). Serta, berlaku untuk baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas (BjP).
Perluasan SNI wajib itu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 38 dan 39/2009. Kebijakan ini perubahan dari peraturan sebelumnya bernomor 1/2009 dan Nomor 2/2009 yang ditetapkan pada Januari 2009.
Dalam Permenperin No 1 dan 2/2009, produk baja impor yang wajib memiliki SNI antara lain baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dari pos tarif 7208.25.10.00 sampai 7211.19.90.00. Namun, Depperin juga menetapkan pengecualian SNI wajib bagi beberapa produk baja. Hal itu karena produk baja yang dikecualikan merupakan bahan
baku sektor tertentu.
"Depperin merevisi kebijakan itu karena beberapa produk baja yang telah diatur tersebut memiliki pos tarif yang sama, namun berbeda fungsi. Sehingga kami pisahkan," kata Direktur Industri Logam Ditjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Depperin I Gusti Putu Suryawirawan, pekan lalu.
Nantinya, produk baja yang mendapatkan pengecualian SNI wajib bakal diatur terpisah melalui peraturan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Depperin. Di mana, produk baja lapis aluminium seng (BjLAS) dan baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas (Bj.P) yang memiliki spesifikasi tertentu itu merupakan bahan baku beberapa sektor industri antara lain industri otomotif dan elektronik.
Beberapa produk baja yang wajib memili SNI masuk dalam nomor SNI 07-0601-2006. Sedangkan SNI untuk produk BjLAS diberi nomor 4096.2007. Untuk BjP yang diatur dalam SNI wajib meliputi nomor HS 7208.25.10.00 sampai 7211.19.90.00. Sedangkan BjLAS yang dikenakan SNI wajib meliputi nomor HS 7210.61.10.00 sampai 7212.50.20.10.
Adapun tujuan pemberlakuan SNI wajib adalah menjamin mutu dan mencapai daya guna produksi. Selain itu, melindungi konsumen terhadap mutu produk, dan menciptakan persaingan usaha yang adil.
Ketua Bidang Long Product Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ismail Mandy mengakui produsen baja nasional sangat menyambut baik kebijakan SNI produk baja. SNI merupakan salah satu dari lima stimulus yang diusulkan kepada pemerintah.
Keempat usulan yang lain yakni kenaikan bea masuk (BM), pembatasan impor, pemberlakuan SNI wajib, stimulus fiskal, serta kewajiban penggunaan produk dalam negeri untuk mempertahankan kinerja produksi akibat imbas krisis finansial global. "Tentu kami senang dengan SNI ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News