Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Test Test
JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai membahas revisi tarif tambat kapal di dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS). Pembahasan menyusul dialihkannya fungsi regulator dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kepada administrator pelabuhan (adpel) dan otoritas pelabuhan (OP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.
Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Suwandi Saputro menjelaskan, selama ini tarif tambat di DUKS dikutip oleh PT Pelindo I-IV, yang besarannya ditentukan berbeda-beda untuk setiap pelabuhan. “Tarif yang lama itu ditentukan oleh Pelindo. Tarifnya bervariasi tergantung letak DUKS. Pemerintah ingin dilakukan pembahasan ulang lagi dengan dua opsi, pertama besaran tarif ditetapkan sesuai penerimaan negara bukan pajak [PNBP]. Atau memakai tarif yang lama tapi nanti masuk ke kas negara,” kata Suwandi, Selasa (2/3).
Namun, Suwandi menilai jika tarif tambat kapal dihitung berdasarkan PNBP yang berlaku di Kemenhub maka penerimaan negara bisa dinilai tidak maksimal. Karena tarif yang dikenakan masih rendah, sementara cukup banyak kapal asing yang parkir di dermaga.
Karena itu, jalan keluar terbaik adalah dengan mengenakan tarif yang selama ini dikenakan Pelindo. Namun, penerimaannya dimasukkan ke kas negara. “Tapi apa pun alternatif yang diambil harus dengan persetujuan Kementerian Keuangan. Saat ini pembahasan masih dilakukan, dan belum ada keputusan," ujarnya.
Sebagai ilustrasi, Pelindo III yang berbasis di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengenakan tarif labuh Rp 52 per Gross Tonage (GT) untuk waktu 10 hari. Sementara tarif tambat dikenakan Rp 48 per GT per hari, dan tarif tunda sebesar Rp 65.000 per GT per sandar.
Sekedar informasi, terhitung sejak 11 Februari lalu pemerintah mengalihkan urusan perpanjangan penggunaan dermaga parkir kapal yang dimiliki masing-masing perusahaan kepada adpel sampai terbentuknya OP. Karena Pelindo yang selama ini mengurusi hal tersebut, akan dipisahkan fungsi regulator dan operatornya sesuai amanat Undang-Undang Pelayaran.
“Pelindo nantinya akan sama fungsinya dengan yang lain yaitu sebagai operator pelabuhan. Sambil menunggu terbentuknya OP, pengurusan kontrak untuk sementara didelegasikan ke adpel,” kata Suwandi.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 54/2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, DUKS didefinisikan sebagai dermaga. Dan fasilitas pendukung yang berada di dalam daerah lingkungan kerja atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan, dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News