Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Pemerintah mencatat seluas 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit masuk ke dalam kawasan hutan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan dari total tersebut seluas 700.000 ha di dalamnya adalah milik 380 perusahaan yang merupakan anggota Gapki.
"700.000 ha ini dianggap masuk dalam kawasan hutan," kata Eddy di sela-sela Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2023 di Nusa Dua, Jum'at (3/10).
Eddy mengakui dari 700.000 ha ini memang masih ada beberapa hektar milik pelaku usaha yang belum mempunyai atau masih dalam proses kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).
Baca Juga: Kelapa Sawit Indonesia Diserang Dunia Internasional, Ini Beberapa Alasannya
Namun, ia mengklaim sebagian lainya telah memiliki HGU yang dianggap clear and clean untuk dilakukan kegiatan berusaha.
Selain itu, Eddy mengatakan seluruh perusahaan yang diduga masuk dalam kawasan hutan ini telah melakukan self reporting sebagaimana amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)
"Misalnya kalau sudah HGU ya memberikan buktinya bahwa sudah HGU, sejak berapa tahun, melampirkan sertifikat HGU-nya, petanya itu diajukan ke pemerintah," terang Eddy.
Meski begitu, menurut Eddy seluruh perusahaan ini nantinya bukan berarti akan diputihkan. Istilah pemutihan menurutnya keliru, sebab beberapa perusahaan memang sudah memiliki izin HGU yang mana hal ini sudah dianggap clear dan tidak melanggar aturan yang ada.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Sawit tengah melakukan pendataan ulang 3,3 lahan sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan.
Baca Juga: Petani Sawit Berharap Pemerintah Tak Ganggu Lahan yang Sudah Bersertifikat HGU
Pendataan dilakukan melalui self reporting perizinan oleh pelaku usaha maupun petani yang memiliki lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan dengan batas waktu 2 November 2023 lalu.
Hal ini sesuai dengan amanat UUCK yang menyatakan bahwa penyelesaian perkebunan sawit dalam kawasan hutan, terbagi menjadi 2 klaster tipologi sesuai dengan pasal 110A dan 110B.
Kategori Pasal 110A adalah perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, mempunyai izin usaha perkebunan, dan sesuai tata ruang pada saat izin diterbitkan, namun statusnya saat ini berada pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi.
Baca Juga: Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan di Lahan Sawit HGU Meresahkan Petani dan Pengusaha
Sementara, Pasal 110B mengatur mengenai penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi namun tidak mempunyai perizinan di bidang kehutanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News