Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 memicu gelombang keluhan dari para pedagang online.
Sejumlah penjual mengunggah tangkapan layar rincian transaksi mereka di media sosial, memperlihatkan adanya pos baru berupa "Pajak PPh 22" yang langsung dipotong dari hasil penjualan.
Berdasarkan pantauan unggahan sejumlah akun penjual di media sosial Threads, mayoritas keluhan bukan hanya terkait bertambahnya potongan, tetapi juga mengenai dasar penghitungan pajak yang dinilai belum dipahami dengan jelas.
Baca Juga: Astra Otoparts (AUTO) Luncurkan Baterai EV dan Layanan Baru di GIIAS 2026
Salah satu akun penjual mengunggah contoh transaksi senilai Rp 36.900 yang dikenai potongan PPh Pasal 22 sebesar Rp 185.
Dalam unggahannya, ia menyebut penjual online kini harus menanggung potongan platform sekaligus pajak sehingga mengurangi pendapatan bersih.
Unggahan lain memperlihatkan transaksi senilai Rp 475.000 yang dikenai PPh Pasal 22 sebesar Rp 2.375. Pemilik akun tersebut mengeluhkan keuntungan penjual kecil semakin menipis karena sudah dibebani biaya administrasi, biaya layanan, hingga kini ditambah potongan pajak.
"Nyesek banget jadi seller kecil, potongan sudah gede, sekarang ditambah pajak pula," tulis salah satu unggahan di media sosial Threads, dikutip Minggu (2/8).
Persoalkan Dasar Penghitungan
Keluhan lain muncul dari penjual yang mempertanyakan dasar penghitungan pajak.
Salah satu akun mengaku transaksi senilai Rp 139.980 dikenai PPh sebesar Rp 700. Menurutnya, pajak seharusnya dihitung dari nilai yang sudah dikurangi biaya administrasi marketplace sehingga hasilnya lebih kecil.
Penjual tersebut mempertanyakan apakah pajak justru dihitung berdasarkan harga produk sebelum berbagai biaya marketplace dipotong.
Keluhan serupa juga disampaikan akun lainnya yang menyebut pajak dikenakan atas harga produk murni, sementara biaya administrasi marketplace baru dipotong setelahnya. Kondisi tersebut membuat total potongan yang diterima penjual terasa semakin besar.
Baca Juga: Kinerja Semester I-2026 Turun, Bumi Resource Minerals (BRMS) Ungkap Penyebabnya
Selain perhitungan, sejumlah penjual juga mengaku tetap dikenai potongan pajak meski mengklaim omzet usahanya masih jauh di bawah Rp 500 juta per tahun.
Salah satu akun menyatakan tidak mengunggah surat keterangan bebas pajak di marketplace dan mengaku omzetnya bahkan belum mencapai Rp 100 juta setahun. Meski demikian, transaksi yang diunggahnya tetap menunjukkan adanya potongan PPh Pasal 22 sebesar Rp 245.
Unggahan tersebut kemudian memicu diskusi di kolom komentar mengenai perlunya mengisi surat pernyataan omzet agar marketplace tidak melakukan pemungutan pajak.
Sebagai informasi, pemerintah melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem perdagangan elektronik.
Kebijakan ini ditegaskan bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar dilakukan langsung oleh marketplace yang ditunjuk.
Marketplace yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menggunakan rekening escrow serta memiliki nilai transaksi atau jumlah pengakses tertentu, dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam skema tersebut, besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace.
PMK 37 Tahun 2025 juga mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta kepada marketplace sebelum menerima penghasilan.
Baca Juga: Pasar SUV PHEV Kian Menarik, Produsen Perluas Portofolio Mobil Listrik
Selain surat pernyataan tersebut, pedagang juga wajib menyampaikan informasi berupa NPWP atau NIK serta alamat korespondensi.
Apabila surat pernyataan belum disampaikan, marketplace tetap melakukan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% di marketplace tidak dihitung dari nilai penjualan setelah dikurangi diskon atau potongan harga.
Penjelasan tersebut disampaikan DJP melalui dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) PMK Nomor 37 Tahun 2025 untuk menjawab pertanyaan para pedagang mengenai dasar penghitungan pajak yang akan dipungut oleh marketplace.
Dalam FAQ dijelaskan, besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.
Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk PPN maupun PPnBM. "Yang dimaksud peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis," bunyi dokumen FAQ tersebut, Minggu (2/8/2026).
Dengan demikian, apabila penjual memberikan diskon kepada pembeli, potongan tersebut tidak mengubah dasar perhitungan PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace. Sebaliknya, PPN dan PPnBM tidak menjadi bagian dari dasar penghitungan pajak tersebut.
Baca Juga: Pedagang Online Protes Pajak Marketplace, Potongan Kini Tembus 30%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
