kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 81 Perusahaan Pemegang NIK Tidak Berproduksi, Begini Respons Kemenhub


Kamis, 27 Juni 2024 / 07:01 WIB
Ada 81 Perusahaan Pemegang NIK Tidak Berproduksi, Begini Respons Kemenhub
ILUSTRASI. Pabrik Perakitan mobil BMW di PT Gaya Motor di Sunter, Jakarta. Kemenperin belum lama ini mengungkapkan bahwa ketersediaan NIK nyaris habis.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut angkat bicara atas temuan sejumlah perusahaan produsen kendaraan bermotor oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang diduga tidak memanfaatkan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) sebagaimana mestinya.

Sebagai informasi, Kemenperin belum lama ini mengungkapkan bahwa ketersediaan NIK nyaris habis. Berdasarkan dokumen surat yang didapat Kontan.co.id, terdapat 155 dari 165 kode perusahaan yang telah terpakai. Alhasil, Kemenperin melakukan evaluasi atas penerapan NIK yang ada.

Dalam surat tertanggal 30 April 2024 ini, Kemenperin menyebut ada 81 perusahaan pemegang NIK yang tidak melaporkan aktivitas produksi selama dua kuartal berturut-turut atau dua tahun beruntun. Perusahaan tersebut bergerak di sektor kendaraan roda dua, roda empat, termasuk kendaraan listrik. 

Beberapa perusahaan yang dimaksud ada yang memiliki nama besar seperti PT Bosowa Nusantara Motor, PT Mabua Harley-Davidson, PT Sanex Qianjing Motor International, dan PT Buana Jialing Motor. 

Baca Juga: Puluhan Pabrik Tidak Produksi, Investasi EV Mandek

Lantaran tidak ada aktivitas produksi sesuai kurun waktu yang ditentukan, Kemenperin mencabut sementara NIK yang dimiliki 81 perusahaan tersebut. Jika tidak ada sanggahan dalam 6 bulan ke depan, maka NIK perusahaan-perusahaan tadi akan dicabut dan tidak berlaku secara permanen. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, tanggung jawab penerbitan NIK dan pembinaan terhadap industri kendaraan bermotor ada di tangan Kemenperin. 

Terlepas dari itu, dia bilang bahwa dari 81 perusahaan yang bermasalah sesuai penyampaian Kemenperin, sebagian memang sudah tidak melakukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sejak lama.

"Sebagian perusahaan tidak terdata dalam database kami, sehingga dapat dinyatakan tidak melakukan produksi," ujar dia, Rabu (26/6).

Baca Juga: Kemenperin: Baru Citroën dan BYD yang dapat Insentif Impor Mobil Listrik CBU

Konfirmasi Kemenhub selaras dengan apa yang disebut dalam dokumen surat Kemenperin. Dalam hal ini, Kemenperin juga menyebut bahwa 81 perusahaan yang bermasalah tadi tidak melakukan proses permohonan SUT dan SRUT dalam waktu dua tahun terakhir.

Perusahaan-perusahaan itu juga tidak aktif berproduksi sebagai industri perakitan kendaraan bermotor serta tidak mengambil bahan baku dari industri komponen lokal.

Namun, hingga artikel ini dibuat, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif belum menjawab pertanyaan KONTAN atas klarifikasi surat tersebut.

Selanjutnya: 2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA, Penting Jika Kartu Tertinggal

Menarik Dibaca: Resep Hokkaido Milk Ramen Super Creamy dengan Isian Seafood

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×