kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada corona, permintaan jasa truk anjlok hingga 60%


Kamis, 02 April 2020 / 20:12 WIB
Ada corona, permintaan jasa truk anjlok hingga 60%
ILUSTRASI. Wabah corona membuat permintaan jasa truk anjlok hingga 60%.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pandemi corona mewabah, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengeluhkan penurunan permintaan dari pengguna jasa truk hingga 60%.

"Penurunan sektor yang paling terdampak adalah industri di luar consumer goods dan medical. Kami perkirakan apabila pandemi semakin berkepanjangan maka tingkat permintaan hanya mencapai 10%," ujar Ketua umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan kepada kontan.co.id, Kamis (02/4).

Gemilang memperkirakan jika dampak pandemi corona berlangsung selama 6 bulan, maka masa pemulihan bagi sektor logistik memakan waktu 1 tahun sampai 2 tahun. Oleh karena itu Aptrindo bersama dengan pemerintah telah melakukan rapat koordinasi secara daring dengan pemerintah dan mengusullan sejumlah insentif yang dibutuhkan oleh pelaku jasa logistik.

Baca Juga: BPTJ akan batasi akses dan angkutan Jabodetabek

Antara lain pemotongan suku bunga pinjaman hingga 50%. Selain itu, asosiasi mengharapkan PPh 21 supaya ditiadakan selama 12 bulan.

PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan

Relaksasi ketentuan PPh pasal 23 selama 12 bulan dan PPh pasal 25 juga dihilangkan. Adapun, PPh 23 memuat pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh 21.

Sementara, PPh pasal 25 merupakan pajak yang dibayar secara angsuran. Aptrindo juga mengharapkan bantuan percepatan modal kerja dari pemerintah.

Aptrindo juga meminta agar pemerintah dengan tegas tetap menjamin operasional angkutan barang selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

"Angkutan barang tidak semestinya terpengaruh dan dibatasi oleh adanya kebijakan karantina wilayah di daerah. Jadi dalam hal ini pengusaha yang harus mempersiapkan pengemudi agar memenuhi standar kesehatan agar terbebas penularan virus Covid-19," jelas Gemilang.

Menurutnya, para pengusaha di sektor pelayanan publik terutama di sektor logistik menjadi vital di tengah adanya bencana baik alam maupun non-alam seperti pandemi Covid-19.

Gemilang mengimbau bagi para pekerja agar bekerja dari rumah seperti arahan dari pemerintah. Walaupun sektornya termasuk yang terdepan berhadapan dengan virus, menurutnya bekerja di rumah dapat dilakukan oleh para karyawan kecuali pengemudi truk.

Baca Juga: Penuhi pasokan masyarakat saat pandemi, Kemenperin jaga produktivitas industri mamin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×