kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ada Covid-19, Bumi Citra Permai (BCIP) bidik penjualan tahun ini capai Rp 150 miliar


Senin, 10 Agustus 2020 / 09:24 WIB
Ada Covid-19, Bumi Citra Permai (BCIP) bidik penjualan tahun ini capai Rp 150 miliar
ILUSTRASI. Properti kawasan pergudangan industri Millennium Industrial Estate yang dikembangkan PT Bumi Citra Permai Tbk atau BCIP


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) membidik target penjualan sebesar Rp 150 miliar pada tahun 2020. Meski pandemi Covid-19 menekan sektor bisnis, tapi emiten yang bergerak di bidang usaha pengembangan kawasan industri dan pergudangan ini tetap optimistis bisa mencapai target.

Direktur Keuangan Bumi Citra Permai Handry Soesanto mengungkapkan, pada paruh pertama tahun ini, BCIP mencatatkan penjualan sebesar Rp 59 miliar. Terdiri dari realisasi penjualan sebesar Rp 22 miliar pada triwulan I dan Rp 37 miliar pada periode kuartal kedua.

Baca Juga: Bumi Citra Permai (BCIP) anggarkan belanja modal Rp 50 miliar

Alhasil,realisasi penjualan hingga semester pertama masih 39,33% dari target Rp 150 miliar sepanjang tahun ini. Kendati begitu, Handry yakin pihaknya tetap bisa mengejar target seiring dengan rencana pembangunan gudang dan infrastruktur.

"Perusahaan optimis untuk target yang sudah direncanakan," kata dia kepada Kontan.co.id, akhir pekan lalu.

Handry tak menampik, pandemi Covid-19 berdampak terhadap kegiatan operasional BCIP. Dia memberikan gambaran, penjualan tanah dan bangunan pada semester I-2020 turun Rp 15 miliar atau 44,75% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×