kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ada Kabar TikTok Shop Buka Lagi 10 November, Kemendag: Belum Ajukan Izin E-Commerce


Kamis, 12 Oktober 2023 / 16:23 WIB
Ada Kabar TikTok Shop Buka Lagi 10 November, Kemendag: Belum Ajukan Izin E-Commerce
ILUSTRASI. Kemendag mengungkapkan, TikTok belum mengajukan izin PPMSE alias sebagai e-commerce.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berhembus kabar bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka pada 10 November 2023. Kabar ini heboh di Media sosial dan menjadi pembicaraan publik.

Padahal, TikTok Shop telah tutup pada 4 Oktober 2023. Penutupan ini imbas keberadaan TikTok Shop mengancam kelangsungan usaha UMKM, juga buntut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang sosial media merangkap jadi e-commerce.

Meski begitu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Rifan Ardianto mengungkapkan, manajemen TikTok belum mengajukan izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) alias sebagai e-commerce.

Baca Juga: Emiten E-Commerce Berupaya Perbaiki Kinerja

“Tapi memang terkait perizinan e-commerce mereka belum (ajukan), kami belum menerima, mungkin masih dalam proses, kita tunggu manajemen TikTok apakah mau mengajukan e-commerce, tapi terkait sosial commerce mereka sudah melakukan hal tersebut,” tutur Rifan dalam media briefing, Kamis (12/10).

Untuk diketahui, penyebab utama TikTok Shop akhirnya ditutup lantaran di Indonesia, TikTok mengantongi izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari Kementerian Perdagangan.

Nah, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 17, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Kemudian, Pasal 21 ayat 3 menyebutkan, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Baca Juga: Kominfo: Tiktok Tunduk pada Regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, media sosial TikTok bukan menjadi masalah utamanya. Tapi, TikTok harus bisa memisahkan bahwa social e-commerce harus memiliki izin tersendiri.

Jadi, antara TikTok dan TikTok Shop harus memisahkan diri tentu dengan izin yang sudah dikantongi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×