Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
Dihubungi terpisah, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arief mengatakan bahwa revisi RKAB kali ini tampaknya akan bervariasi. Dengan pasar dan harga komoditas yang masih terimbas pandemi, bakal ada perusahaan yang mengajukan penambahan, maupun pengurangan kuota produksi.
Hal itu tergantung dari kekuatan bisnis, kapasitas produksi, juga pertimbangan pasar masing-masing perusahaan. Namun, Irwandy memprediksi perubahan jumlah volume produksi tidak akan jauh berbeda dari target saat ini.
"Seharusnya lebih banyak pedusahaan yang akan mengajukan RKAB. Ada yg mengajukan pengurangan dan ada yg minta penambahan produksi," kata Irwandy.
Sebagai informasi, revisi RKAB diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020. Dalam beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 3 Maret 2020 itu, perusahaan pemegang izin sudah bisa mengajukan revisi RKAB dengan menyampaikan laporan periode triwulan pertama atau paling lambat 31 Juli di tahun berjalan.
Permen ESDM 7/2020 ini memang masih mengatur bahwa revisi RKAB dilakukan sekali dalam tahun berjalan. Hanya saja, dalam keadaan kahar, keadaan yang menghalangi atau kondisi daya dukung lingkungan, perubahan RKAB tahunan dapat diajukan lebih dari sekali.
Baca Juga: Setelah perebutan Dirjen Minerba, kini persaingan jabatan Dirjen Migas tak kalah seru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News