kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada pandemi corona, revisi RKAB perusahaan tambang bakal lebih bervariasi


Rabu, 03 Juni 2020 / 20:15 WIB
Ada pandemi corona, revisi RKAB perusahaan tambang bakal lebih bervariasi
ILUSTRASI. Ppandemi corona berimbas pada revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang tahun ini.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona (covid-19) yang berimbas pada pasar dan harga komoditas tambang, revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun ini diprediksi bakal lebih bervariasi. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, tampaknya tak hanya ada perusahaan tambang yang mengajukan penambahan, tapi juga akan ada yang meminta pengurangan kuota produksi.

Direktur Bina Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung mengatakan, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan revisi RKAB. Namun, dirinya masih belum bisa membeberkan detail jumlah perusahaan yang mengajukan, maupun revisi yang dimintakan.

Yang jelas, kata Wafid, pengajuan tersebut akan diproses di Direktorat Pembinaan dan Pengusahaan, baik di batubara maupun mineral. "Kami hanya dapat tembusannya, ada beberapa yang sudah mengajukan. Pengajuan dan persetujuan dari (Direktorat) batubara dan mineral," kata Wafid kepada Kontan.co.id, Rabu (3/6).

Baca Juga: Pemerintah siapkan 3 rancangan PP sebagai aturan turunan dari UU Minerba anyar

Pengajuan revisi RKAB itu tampaknya datang dari perusahaan batubara. Sebab, menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima pengajuan revisi RKAB.

Yunus menekankan bahwa hingga saat ini target produksi di komoditas mineral masih belum ada perubahan. Dia pun mengklaim meski ada pandemi covid-19, namun sampai sekarang kegiatan operasional seperti produksi mineral, masih tetap berjalan sesuai rencana dan tidak ada yang terhenti.

"Secara faktual belum ada yang mengajukan permohonan. Produksi masih oke, target belum berubah. Produksi berjalan, karena belum ada laporan secara resmi dari perusahaan (yang menghentikan produksi)," sebut Yunus.

Menurutnya, komoditas mineral pun masih cukup menjanjikan, lantaran pasar domestik maupun global masih bisa menyerap produk yang dihasilkan. Kendati begitu, Yunus tak menampik bahwa dari sisi operasional proyek, sejumlah perusahaan menemui kendala.

Yang paling jelas, dua diantaranya adalah PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, yang mengajukan tenggat perpanjangan proyek hingga sekitar satu tahun dari target awal. Menurut Yunus, permintaan tersebut masih dievaluasi.

Secara keseluruhan, evaluasi terkait proyek smelter baru dapat dilihat setelah bulan Juli, yakni selepas periode verifikasi progres enam bulanan. "Jadi belum ada keputusan. Pembangunan smelter terhambat, tapi kita lihat hasil verifikasinya, nanti kita update setelah Juli," ungkap Yunus.

Baca Juga: Terkait aturan turunan UU Minerba, begini pandangan para pengamat

Dihubungi terpisah, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arief mengatakan bahwa revisi RKAB kali ini tampaknya akan bervariasi. Dengan pasar dan harga komoditas yang masih terimbas pandemi, bakal ada perusahaan yang mengajukan penambahan, maupun pengurangan kuota produksi.

Hal itu tergantung dari kekuatan bisnis, kapasitas produksi, juga pertimbangan pasar masing-masing perusahaan. Namun, Irwandy memprediksi perubahan jumlah volume produksi tidak akan jauh berbeda dari target saat ini.

"Seharusnya lebih banyak pedusahaan yang akan mengajukan RKAB. Ada yg mengajukan pengurangan dan ada yg minta penambahan produksi," kata Irwandy.

Sebagai informasi, revisi RKAB diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020. Dalam beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 3 Maret 2020 itu, perusahaan pemegang izin sudah bisa mengajukan revisi RKAB dengan menyampaikan laporan periode triwulan pertama atau paling lambat 31 Juli di tahun berjalan.

Permen ESDM 7/2020 ini memang masih mengatur bahwa revisi RKAB dilakukan sekali dalam tahun berjalan. Hanya saja, dalam keadaan kahar, keadaan yang menghalangi atau kondisi daya dukung lingkungan, perubahan RKAB tahunan dapat diajukan lebih dari sekali.

Baca Juga: Setelah perebutan Dirjen Minerba, kini persaingan jabatan Dirjen Migas tak kalah seru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×